Advertisement

Pemungutan Suara Ulang, KPU Gunungkidul Siapkan Ratusan Surat Suara

Rahmat Jiwandono
Rabu, 24 April 2019 - 16:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Pemungutan Suara Ulang, KPU Gunungkidul Siapkan Ratusan Surat Suara Anggota Bawaslu Gunungkidul, Rosita (tengah) saat menyampaikan keterangan terkait dengan pemungutan suara ulang di dua TPS di Gunungkidul, Rabu (24/4/2019). - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul sedang mempersiapkan 425 surat suara calon presiden dan wakil presiden yang digunakan untuk pemilihan suara ulang (PSU) Sabtu (27/4/2019). Coblosan ulang bakal digelar di dua tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS 18 Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, dan TPS 16 Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari.

Komisioner KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan saat ini jajarannya masih menunggu kiriman surat suara dari KPU RI. "Setelah dibuatkan berita acara surat suara kemudian dikirim ke daerah karena saat ini di Gunungkidul sudah tidak ada surat suara sama sekali," ujarnya, Rabu (24/4/2019).

Advertisement

Menurut dia, surat suara calon presiden dan wakil presiden diperkirakan tiba pada Kamis (25/4/2019) atau Jumat (26/4/2019). Pada H-1 surat suara langsung didistribusikan ke dua TPS yang menggelar PSU.

Dijelaskan Andang, panitia pemungutan suara kembali mengundang semua orang yang ada di dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jumlah DPT yang ada di Dusun Bali, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang sebanyak 216 orang dan jumlah DPT di Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari sekitar 200 orang.

KPU harus menggelar PSU ulang di TPS 18 Desa Girisekar, Kecamatan Panggang serta TPS 16 Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari. Pemungutan suara di TPS 18 Desa Girisekar harus diulang karena ada seorang warga ber-KTP Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ikut mencoblos di TPS tersebut, sedangkan di TPS 16 Desa Tegalrejo coblosan harus diulang karena seorang saksi dari paslon nomor urut 01 dengan KTP Magelang memaksa untuk mencoblosan.

"Kronologinya saksi tersebut ikut mencoblos sekitar jam 12.00 WIB saat petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sedang istirahat dan petugas KPPS tidak konfirmasi kepada PTPS. Petugas KPPS di TPS 16 sudah mengakui kelalaiannya," ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Rosita, saat menggelar jumpa pers di Kantor Bawaslu Gunungkidul, Rabu.

Menurut Rosita, kejadian tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran pemilu. Dengan begitu, wajib dilakukan PSU sesuai dengan UU No.7/2017 pasal 373 ayat 2 huruf D yang mengatur tentang pemungutan suara Pemilu 2019. "Itu yang menjadi landasannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement