Advertisement
Ada Laporan Baru, Bawaslu Kaji PSU Lagi
Ilustrasi. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilu Kulonprogo masih mengkaji adanya pemungutan suara ulang (PSU) lagi dalam Pemilu 2019.
Kordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kulonprogo Panggih Widodo menuturkan lembaganya sedang mengkaji PSU untuk satu laporan dugaan pelanggaran dari warga yang ditindaklanjuti Bawaslu.
Advertisement
Dalam temuan dugaan pelanggaran, Bawaslu sudah merekomendasikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggelar PSU. Selain temuan dari Bawaslu, lembaga pengawas Pemilu itu juga menerima laporan dari warga.
Pada Minggu (21/4/2019), Bawaslu menerima laporan dari masyarakat di Samigaluh mengenai tiga orang yang mencoblos menggunaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) padahal ketiga orang itu tercatat di wilayah luar Kulonprogo.
Ketiga orang itu pada saat pencoblosan diberikan lima jenis surat suara sesuai dengan kriteria Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pelanggaran itu diduga dilakukan di TPS 9 Desa Gerbosari, Samigaluh. Panggih mengaku Bawaslu langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Bawaslu mengkaji adanya PSU lagi dengan mengklarifikasi laporan saksi. Saat ini sudah masuk klarifikasi kedua. Kejelasan apakah akan dilakukan PSU atau tidak masih menunggu kajian,” ungkapnya, Rabu (24/4/2019).
PSU sebelumnya sudah dilakukan di dua TPS, yaitu TPS 31 Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, dan TPS 2 Desa Mergosari, Kecamatan Pengasih pada Minggu (21/4). PSU tersebut dilakukan setelah Bawaslu menemukan temuan pelanggaran kesalahan tata cara pemungutan suara di dua TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Kulonprogo Ria Herlinawati mengatakan selain temuan pelanggaran di dua TPS yang sudah digelar PSU, Bawaslu turut menemukan beberapa kesalahan tata cara pemungutan suara namun bisa diselesaikan di TPS langsung.
“Pengawasan tetap dilakukan. Prinsipnya ketika ada pelanggaran langsung dimasukan pada temuan,” ujarnya. Beberapa hal seperti kelebihan surat suara atau kekurangan surat suara bisa langsung diselesaikan di TPS.
Pengawasan dilakukan juga pada sebelum pencoblosan atau saat hari tenang dan kampanye terbuka. Bawaslu juga mendapatkan laporan dari warga terkait dengan pelanggaran saat masa tenang dan kampanye terbuka. Bawaslu menerjunkan langsung personel menindaklanjuti temuan warga tersebut. Namun, setelah ditindaklanjuti, tidak ada laporan dan temuan yang masuk pada pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement








