Advertisement
Ada Laporan Baru, Bawaslu Kaji PSU Lagi
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilu Kulonprogo masih mengkaji adanya pemungutan suara ulang (PSU) lagi dalam Pemilu 2019.
Kordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kulonprogo Panggih Widodo menuturkan lembaganya sedang mengkaji PSU untuk satu laporan dugaan pelanggaran dari warga yang ditindaklanjuti Bawaslu.
Advertisement
Dalam temuan dugaan pelanggaran, Bawaslu sudah merekomendasikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggelar PSU. Selain temuan dari Bawaslu, lembaga pengawas Pemilu itu juga menerima laporan dari warga.
Pada Minggu (21/4/2019), Bawaslu menerima laporan dari masyarakat di Samigaluh mengenai tiga orang yang mencoblos menggunaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) padahal ketiga orang itu tercatat di wilayah luar Kulonprogo.
Ketiga orang itu pada saat pencoblosan diberikan lima jenis surat suara sesuai dengan kriteria Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pelanggaran itu diduga dilakukan di TPS 9 Desa Gerbosari, Samigaluh. Panggih mengaku Bawaslu langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Bawaslu mengkaji adanya PSU lagi dengan mengklarifikasi laporan saksi. Saat ini sudah masuk klarifikasi kedua. Kejelasan apakah akan dilakukan PSU atau tidak masih menunggu kajian,” ungkapnya, Rabu (24/4/2019).
PSU sebelumnya sudah dilakukan di dua TPS, yaitu TPS 31 Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, dan TPS 2 Desa Mergosari, Kecamatan Pengasih pada Minggu (21/4). PSU tersebut dilakukan setelah Bawaslu menemukan temuan pelanggaran kesalahan tata cara pemungutan suara di dua TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Kulonprogo Ria Herlinawati mengatakan selain temuan pelanggaran di dua TPS yang sudah digelar PSU, Bawaslu turut menemukan beberapa kesalahan tata cara pemungutan suara namun bisa diselesaikan di TPS langsung.
“Pengawasan tetap dilakukan. Prinsipnya ketika ada pelanggaran langsung dimasukan pada temuan,” ujarnya. Beberapa hal seperti kelebihan surat suara atau kekurangan surat suara bisa langsung diselesaikan di TPS.
Pengawasan dilakukan juga pada sebelum pencoblosan atau saat hari tenang dan kampanye terbuka. Bawaslu juga mendapatkan laporan dari warga terkait dengan pelanggaran saat masa tenang dan kampanye terbuka. Bawaslu menerjunkan langsung personel menindaklanjuti temuan warga tersebut. Namun, setelah ditindaklanjuti, tidak ada laporan dan temuan yang masuk pada pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
- Ramai Aksi Lempar Sampah ke Truk, Pemkot Jogja Sebut Kesadaran Warga untuk Buang Sampah Tinggi
Advertisement
Advertisement