Advertisement

Polres Kulonprogo Tangkap Dua Dara Pengedar Sabu

Fahmi Ahmad Burhan
Kamis, 02 Mei 2019 - 17:37 WIB
Nina Atmasari
Polres Kulonprogo Tangkap Dua Dara Pengedar Sabu Polisi menunjukan kedua pelaku pengedar narkoba pada Selasa (30/4/2019) di Mapolres Kulonprogo. - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Gadis asal Banjarnegara, Jawa Tengah bernama Desy Fajar Safitri berusia 25 tahun dicokok polisi karena mengedarkan sabu di Jawa Tengah dan DIY. Ia dicokok oleh Sat Resnarkoba Polres Kulonprogo bersama kurirnya yang bertugas mengirimkan sabu di wilayah Kulonprogo.

Kasat Resnarkoba Polres Kulon Progo, AKP Munarso mengatakan awalnya polisi menangkap seorang kurir, rekannya Desy bernama Suci Prihatiningsih berusia 39 tahun pada Jumat (26/4/2019) lalu.

Advertisement

"Tersangka kami tangkap saat hendak mengirim paket ke Kulonprogo. Lalu setelah melakukan pemeriksaan terhadapnya, polisi kemudian mengamankan Desy Fajar Safitri di rumah kosnya di Purworejo," kata Munarso pada Selasa (30/4).

Munarso mengatakan setelah menangkap Desy dan Suci, keduanya diketahui sebagai pembuka jalur peredaran narkoba ke Kulonprogo. Mereka berdua sudah bekerjasama sejak dua bulan lalu.

"Kami sudah mulai menyelidiki peredaran narkoba ke Kulonprogo itu dari Maret. Pengkonsumsinya ada di Kulonprogo," ujar Munarso.

Dari keduanya, polisi menyita beberapa barang bukti antara lain 17 gram sabu yang dikemas paketan, sebuah bong, uang tunai dengan nilai Rp985 ribu, kartu ATM yang digunakan pengedar dalam bertransaksi dan telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi saat mengedarkan sabu.

Kedua pelaku tidak hanya sebagai pengedar tapi juga sebagai pemakai. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 UU No.35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Kepada wartawan, Suci mengaku hanya sebagai pemakai saja. "Saya hanya dititipi. Saya itu hanya pemakai, enggak tahu kalau dititipi seperti ini bisa terseret kaya gini," jelasnya.

Ia berdalih telah diperalat oleh rekannya Desy. Ia mengaku sudah mengkonsumsi barang haram itu sejak 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement