Advertisement
LBH Jogja Soroti Represi Aktivis dan Konflik Agraria Sepanjang 2025
Direktur LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetia, memaparkan Catahu 2025, di Kopi Luwak Mataram, Selasa (20/1/2026). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mencatat maraknya kasus struktural sepanjang 2025, dengan dominasi penangkapan aktivis pascademonstrasi serta konflik agraria yang meluas di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya. Situasi tersebut dinilai menunjukkan pola represi dan ketimpangan penegakan hukum.
Direktur LBH Yogyakarta Julian Dwi Prasetia mengungkapkan, gelombang penangkapan aktivis terjadi setelah aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025 yang berlangsung serentak di berbagai kota, termasuk Yogyakarta dan sejumlah daerah di Jawa Tengah. Aparat kepolisian, kata dia, terus memburu para aktivis hingga akhir tahun dengan tuduhan sebagai penghasut.
Advertisement
“Di akhir Agustus hingga awal September, di Jogja, Banyumas, Cilacap, Kebumen, Surakarta, Magelang, hingga Purworejo, total sekitar 522 orang ditangkap,” ujarnya saat Peluncuran Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 LBH Yogyakarta di Kopi Luwak Mataram, Selasa (20/1/2025).
Dalam rangkaian demonstrasi tersebut, satu mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta, Reza Sendy Pratama, dilaporkan meninggal dunia. Hingga kini, kasus kematian tersebut belum terungkap secara tuntas. LBH Yogyakarta menilai sikap aparat penegak hukum janggal karena menunggu adanya laporan masyarakat.
BACA JUGA
“Anehnya, kepolisian menunggu masyarakat melapor, padahal kematian seseorang adalah delik biasa yang seharusnya diusut tanpa perlu aduan,” kata Julian.
Menurutnya, pola penindakan aparat terhadap aktivis relatif seragam, yakni dengan pelabelan sebagai penghasut, perusak, atau pelaku pembakaran. LBH Yogyakarta mencatat pendampingan hukum terhadap sejumlah aktivis yang ditangkap, di antaranya dua orang di Jogja, empat orang di Surakarta, tiga orang di Magelang, dan tiga orang di Banyumas.
LBH Yogyakarta juga menyoroti minimnya akuntabilitas aparat. Julian menyebut pihaknya melaporkan Kapolres Magelang atas dugaan penyiksaan dan penyebaran data pribadi terhadap anak-anak dalam rangkaian penangkapan di wilayah tersebut.
“Dari ribuan penangkapan, hanya ada satu laporan balik terhadap kekejaman polisi, namun tidak ditindaklanjuti. Kami melihat penegakan hukum ini bersifat tebang pilih, bukan berdasarkan keadilan,” ungkapnya.
Selain isu represi terhadap aktivis, konflik agraria juga menjadi perhatian serius LBH Yogyakarta sepanjang 2025. Penggusuran terjadi secara masif, tidak hanya di kawasan perkotaan, tetapi juga merambah wilayah pesisir seperti Gunungkidul dan Kulonprogo.
Julian menjelaskan, konflik agraria banyak dipicu oleh klaim lahan Sultan Ground dan Pakualam Ground (SG/PAG) yang didorong untuk disertifikasi. LBH Yogyakarta mempertanyakan dasar hukum sertifikasi tersebut dan tengah melakukan pengujian informasi melalui Komisi Informasi untuk memastikan kejelasan peta lahan.
“Kami ingin mengetahui letak pasti peta lahan tersebut agar tidak hanya menjadi garis imajiner dari Keraton semata,” paparnya.
Salah satu contoh konflik agraria yang disoroti adalah sengketa lahan di kawasan Pantai Sanglen, Gunungkidul. Dalam kasus tersebut, terjadi perebutan pengelolaan tanah antara warga yang telah lama memanfaatkan lahan dengan perusahaan pariwisata yang masuk belakangan.
“Meskipun memiliki mandat konstitusi untuk menanggulangi kemiskinan dan menyejahterakan rakyat, Kraton justru memilih investor untuk mengelola wilayah pesisir tersebut. Kami mendorong Kraton kembali ke mandatnya, yaitu memprioritaskan pengelolaan tanah di Jogja untuk rakyat, bukan untuk entitas bisnis,” tegas Julian.
Aktivis HAM dan pegiat sosial Yogyakarta Elanto Wijoyono menambahkan, konflik agraria di DIY tidak dapat dilepaskan dari konsep Keistimewaan DIY yang mengandung ambiguitas antara sistem kekuasaan tradisional Jawa dan tata kelola modern.
“Secara realita harus kita terima karena itu sah secara konstitusional, ada undang-undangnya. Namun, jaringan masyarakat sipil, termasuk LBH Yogyakarta, akan terus mengadvokasi dampak dari praktik keistimewaan tersebut,” katanya.
Berdasarkan catatan LBH Yogyakarta, praktik keistimewaan DIY tidak hanya terjadi pada 2025, tetapi berulang setiap tahun dan kerap menjadi medium sekaligus hasil pembangunan yang masih menyisakan indikasi penindasan terhadap kelompok tertentu. Dalam konteks tersebut, advokasi terus dilakukan karena masih ada warga yang terkorbankan dan belum mendapatkan keadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KAI Batalkan Sejumlah KA Selama Pemulihan Jalur Pascabanjir
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Ganti Rugi Tol Jogja-Kulonprogo Cair Rp12,56 Miliar di Argosari
- Libur Isra Miraj Dongkrak Wisata Gunungkidul, PAD Tembus Rp1,2 Miliar
- Kasus PMK Ditemukan di Bantul, 14 Sapi Dilaporkan Terinfeksi
- Pemkab Gunungkidul Anggarkan Rp509 Juta untuk Percantik Kios Pedagang
- Koperasi Desa Merah Putih Gunungkidul Terima 60.000 Benih Lele
Advertisement
Advertisement



