Advertisement

Selama Ramadan, Jam Kerja PNS Berkurang

Rahmat Jiwandono
Minggu, 05 Mei 2019 - 21:47 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Selama Ramadan, Jam Kerja PNS Berkurang Ilustrasi PNS - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Selama Ramadan, jam kerja untuk aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Gunungkidul bakal berkurang. Perubahan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Gunungkidul No.003/2291/2019 tentang Perubahan Jam Kerja Selama Ramadan 1440 Hijriyah.

Jika pada hari biasa jam kerja ASN yaitu 37,5 jam per pekan, saat Ramadan berkurang menjadi 32,5 jam, atau berkurang lima jam.

Advertisement

Kabag Organisasi Setda Kabupaten Gunungkidul, Arif Aldian, menuturkan untuk perangkat daerah yang melakukan pekerjaan pada Senin sampai Kamis akan dimulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB dan untuk Jumat mulai pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB. "Waktu istirahat hanya 15 menit mulai pukul 11.45 sampai 12.00 WIB," kata dia, Jumat (3/5/2019).

"Bagi pegawai yang menjalani enam hari kerja, jam kerja Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 WIB sampai 13.30 WIB, Jumat pukul 07.30 WIB sampai 11.00 WIB, dan pada Sabtu 07.30 WIB sampai 12.30 WIB," katanya.

Bupati Gunungkidul, Badingah, mengatakan dengan dikuranginya jam kerja, maka ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik. Namun yang terpenting, saat berpuasa tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Terkait dengan pelayanan tetap harus dilaksanakan seperti biasa," ujar Badingah, Jumat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL

News
| Kamis, 18 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement