Advertisement
Selama Ramadan, Jam Kerja PNS Berkurang

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Selama Ramadan, jam kerja untuk aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Gunungkidul bakal berkurang. Perubahan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Gunungkidul No.003/2291/2019 tentang Perubahan Jam Kerja Selama Ramadan 1440 Hijriyah.
Jika pada hari biasa jam kerja ASN yaitu 37,5 jam per pekan, saat Ramadan berkurang menjadi 32,5 jam, atau berkurang lima jam.
Advertisement
Kabag Organisasi Setda Kabupaten Gunungkidul, Arif Aldian, menuturkan untuk perangkat daerah yang melakukan pekerjaan pada Senin sampai Kamis akan dimulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB dan untuk Jumat mulai pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB. "Waktu istirahat hanya 15 menit mulai pukul 11.45 sampai 12.00 WIB," kata dia, Jumat (3/5/2019).
"Bagi pegawai yang menjalani enam hari kerja, jam kerja Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 WIB sampai 13.30 WIB, Jumat pukul 07.30 WIB sampai 11.00 WIB, dan pada Sabtu 07.30 WIB sampai 12.30 WIB," katanya.
Bupati Gunungkidul, Badingah, mengatakan dengan dikuranginya jam kerja, maka ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik. Namun yang terpenting, saat berpuasa tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Terkait dengan pelayanan tetap harus dilaksanakan seperti biasa," ujar Badingah, Jumat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal, Tarif, dan Rute DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo, Kebumen, dan Magelang
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
- Siap-Siap! PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Bantul dan Wates Kulonprogo Hari Ini (15/7/2025)
- Pagi Ini (15/7/2025) Cuaca di Jogja dan Sekitarnya Cerah Berawan
Advertisement
Advertisement