Advertisement
Selama Ramadan, Jam Kerja PNS Berkurang
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Selama Ramadan, jam kerja untuk aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Gunungkidul bakal berkurang. Perubahan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Gunungkidul No.003/2291/2019 tentang Perubahan Jam Kerja Selama Ramadan 1440 Hijriyah.
Jika pada hari biasa jam kerja ASN yaitu 37,5 jam per pekan, saat Ramadan berkurang menjadi 32,5 jam, atau berkurang lima jam.
Advertisement
Kabag Organisasi Setda Kabupaten Gunungkidul, Arif Aldian, menuturkan untuk perangkat daerah yang melakukan pekerjaan pada Senin sampai Kamis akan dimulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB dan untuk Jumat mulai pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB. "Waktu istirahat hanya 15 menit mulai pukul 11.45 sampai 12.00 WIB," kata dia, Jumat (3/5/2019).
"Bagi pegawai yang menjalani enam hari kerja, jam kerja Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 WIB sampai 13.30 WIB, Jumat pukul 07.30 WIB sampai 11.00 WIB, dan pada Sabtu 07.30 WIB sampai 12.30 WIB," katanya.
Bupati Gunungkidul, Badingah, mengatakan dengan dikuranginya jam kerja, maka ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik. Namun yang terpenting, saat berpuasa tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Terkait dengan pelayanan tetap harus dilaksanakan seperti biasa," ujar Badingah, Jumat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY 17 April 2024
- Makna Tradisi Syawalan, Ini Penjelasan Para Tokoh Lintas Agama
- Volume Sampah Lebaran Naik, TPA Piyungan Tidak Tambah Kuota Pembuangan
- 2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, Disperindag DIY Mewaspadai Kenaikan Harga Pangan
Advertisement
Advertisement