Advertisement
Tersandung Masalah Cinta, 6 PNS di Gunungkidul Kena Sanksi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Gara-gara tersandung masalah cinta, enam orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gunungkidul kena sanksi penurunan pangkat. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) tentang pentingnya menjaga kedisiplinan dan perilaku dalam menjalankan tugas. Pasalnya, jika terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Salah satunya penurunan pangkat selama tiga tahun.
Berdasar data dari BKPP Gunungkidul, pada 2018 ada enam PNS yang diturunkan pangkatnya karena tersandung masalah percintaan. Rinciannya, seorang pegawai terbukti hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo); satu PNS nikah siri, dan empat pegawai lainnya tersangkut masalah perceraian namun tidak membuat laporan ke pemerintah.
Advertisement
Sub Bidang Status Kedudukan dan Pegawai BKPP Gunungkidul, Sunawan, mengatakan PNS tidak bisa berlaku seenaknya dan sebisa mungkin menjadi panutan di masyarakat. Oleh karena itu dia meminta kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkab untuk menjaga perilaku maupun tingkat kedisiplinan. “Harus memberikan contoh yang baik,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).
Menurut dia, sanksi yang diberikan kepada pegawai yang melanggar aturan tidak main-main. Sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran mulai dari ringan, sedang hingga berat. Sebagai gambaran, kata Sunawan, di tahun lalu ada enam PNS yang disanksi turun pangkat karena masalah perilaku dan kedisiplinan. “Empat PNS terlibat kasus perceraian tapi tidak melapor, dan dua lainnya karena hidup bersama tanpa ikatan pernikahan dan nikah siri,” katanya.
Sunawan menjelaskan, untuk PNS yang terlibat perceraian, satu orang berstatus sebagai penggugat, sedangkan tiga lainnya sebagai tergugat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.45/1990 tentang Perubahan Atas PP No.10/83 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, maka pegawai yang bersangkutan harus membuat laporan.
Untuk PNS penggugat, kata dia, pegawai harus mendapatkan izin dari Bupati. Sedangkan untuk pihak tergugat harus mengurus surat keterangan sedang dalam proses perceraian. Namun demikian, seluruh pegawai tidak tertib administrasi untuk melaporkan sehingga masuk dalam kategori pelanggaran berat sehingga dikenai sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun. “Hal sama untuk yang nikah siri dan hidup bersama tanpa ada ikatan pernikahan,” katanya.
Disinggung mengenai pelanggaran disiplin pada 2019, Sunawan mengakui masih dalam proses penyelidikan. “Ada satu yang masih dalam penyelidikan,” katanya.
Adanya sejumlah pelanggaran berkaitan dengan pelanggaran dan masalah penceraian di kalangan PNS, BKPP Gunungkidul berencana menggelar sosialisasi agar pegawai terhindar dari sanksi. “Bulan ini kami lakukan sosialisasi. Sebagai contoh kasus perceraian sepertinya hal sepele, tapi jika tidak membuat laporan bisa terkena sanksi kedisiplinan berat,” katanya.
Kepala Bidang Status Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan BKPP Gunungkidul, Iskandar, mengatakan pelanggaran yang dilakukan PNS tidak hanya masalah kedisiplinan, tetapi ada juga yang tersangkut masalah korupsi. Untuk tahun ini ada seorang PNS yang diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat korupsi. “Surat keputusan sudah kami berikan kepada pegawai yang bersangkutan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
Advertisement
Advertisement