Advertisement

Tersandung Masalah Cinta, 6 PNS di Gunungkidul Kena Sanksi

David Kurniawan
Rabu, 08 Mei 2019 - 17:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Tersandung Masalah Cinta, 6 PNS di Gunungkidul Kena Sanksi Ilustrasi PNS - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Gara-gara tersandung masalah cinta, enam orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gunungkidul kena sanksi penurunan pangkat. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) tentang pentingnya menjaga kedisiplinan dan perilaku dalam menjalankan tugas. Pasalnya, jika terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Salah satunya penurunan pangkat selama tiga tahun.

Berdasar data dari BKPP Gunungkidul, pada 2018 ada enam PNS yang diturunkan pangkatnya karena tersandung masalah percintaan. Rinciannya, seorang pegawai terbukti hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo); satu PNS nikah siri, dan empat pegawai lainnya tersangkut masalah perceraian namun tidak membuat laporan ke pemerintah.

Advertisement

Sub Bidang Status Kedudukan dan Pegawai BKPP Gunungkidul, Sunawan, mengatakan PNS tidak bisa berlaku seenaknya dan sebisa mungkin menjadi panutan di masyarakat. Oleh karena itu dia meminta kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkab untuk menjaga perilaku maupun tingkat kedisiplinan. “Harus memberikan contoh yang baik,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).

Menurut dia, sanksi yang diberikan kepada pegawai yang melanggar aturan tidak main-main. Sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran mulai dari ringan, sedang hingga berat. Sebagai gambaran, kata Sunawan, di tahun lalu ada enam PNS yang disanksi turun pangkat karena masalah perilaku dan kedisiplinan. “Empat PNS terlibat kasus perceraian tapi tidak melapor, dan dua lainnya karena hidup bersama tanpa ikatan pernikahan dan nikah siri,” katanya.

Sunawan menjelaskan, untuk PNS yang terlibat perceraian, satu orang berstatus sebagai penggugat, sedangkan tiga lainnya sebagai tergugat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.45/1990 tentang Perubahan Atas PP No.10/83 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, maka pegawai yang bersangkutan harus membuat laporan.

Untuk PNS penggugat, kata dia, pegawai harus mendapatkan izin dari Bupati. Sedangkan untuk pihak tergugat harus mengurus surat keterangan sedang dalam proses perceraian. Namun demikian, seluruh pegawai tidak tertib administrasi untuk melaporkan sehingga masuk dalam kategori pelanggaran berat sehingga dikenai sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun. “Hal sama untuk yang nikah siri dan hidup bersama tanpa ada ikatan pernikahan,” katanya.

Disinggung mengenai pelanggaran disiplin pada 2019, Sunawan mengakui masih dalam proses penyelidikan. “Ada satu yang masih dalam penyelidikan,” katanya.

Adanya sejumlah pelanggaran berkaitan dengan pelanggaran dan masalah penceraian di kalangan PNS, BKPP Gunungkidul berencana menggelar sosialisasi agar pegawai terhindar dari sanksi. “Bulan ini kami lakukan sosialisasi. Sebagai contoh kasus perceraian sepertinya hal sepele, tapi jika tidak membuat laporan bisa terkena sanksi kedisiplinan berat,” katanya.

Kepala Bidang Status Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan BKPP Gunungkidul, Iskandar, mengatakan pelanggaran yang dilakukan PNS tidak hanya masalah kedisiplinan, tetapi ada juga yang tersangkut masalah korupsi. Untuk tahun ini ada seorang PNS yang diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat korupsi. “Surat keputusan sudah kami berikan kepada pegawai yang bersangkutan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua

News
| Sabtu, 20 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement