Advertisement
Ini Dia Besaran Anggaran untuk Pilkada Serentak di Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sudah menyiapkan anggaran untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul 2020 mendatang. Nilai anggaran yang disiapkan sekitar Rp20,5 miliar.
Besaran anggaran tersebut merupakan hasil rasionalisasi dari yang diusulkan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul sebanyak Rp29,2 miliar. "Karena kemampuan anggaran terbatas perlu mengedepankan skala prioritas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis saat ditemui seusai Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan 2020 di Gedung Parasamya, kompleks Kantor Pemkab Bantul, Kamis (9/5/2019).
Advertisement
Helmi yakin anggaran tersebut dapat mencukupi karena sudah sesuai kebutuhan yang diajukan Sekretariat KPU. Dalam pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretariat KPU hanya diminta merasionalisasi anggaran yang dianggap tidak perlu.
Sekretaris KPU Bantul, Yayulianto mengatakan masih merevisi anggatan setelah dirapatkan bersama Inspektorat Bantul. Lembaganya masih memiliki batas waktu sampai 2 Juni mendatang untuk melengkapi pengajuan anggaran hasil perbaikan.
Dia menyebutkan sejumlah pos anggaran yang dirasionalisasi dari Rp29,5 miliar menjadi Rp20,5 miliar itu di antaranya terkait dengan honor lembur untuk panitia ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa yang ditiadakan serta Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Alasannya uang lembur hanya berlaku untuk sekretariat atau aparatur sipil negara (ASN) yang ada dalam anitia ad hoc tersebut. "Sebelumnya anggota PPK, PPS, KPPS, juga masuk lembur, " kata Yayulianto.
Kemudian honor bagi Sekretariat PPK dan PPS juga ditiadakan karena mereka sudah mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara karena statusnya sebagai ASN yang diperbantukan dalam kesekretariatan penyelenggaraan pemilu. Hasil evaluasi memandang bahwa jika sekretariat PPL dan PPS diberikan maka ada duplikasi anggaran.
Selain itu biaya perjalanan dinas hanya berlaku bagi PPK, PPS dan KPPS luar kecamatan dari tempat kedudukan PPK dan PPS, dan KPPS "Misalnya ada rapat koordinasi PPK dan PPS yang diselenggarakan di kantor KPU maka yang mendapat uang transportasi itu PPK dan PPS dari luar Kecamatan Bantul karena kantor KPU ada dalam Kecamatan Bantul, " ujar Yayulianto.
Dia menambahkan anggaran Pilkada Bantul 2020 sebesar Rp20,5 miliar itu sebagian besar teralokasikan untuk honor PPK dan PPS. Untuk pemilu serentak 2019 ini saja biaya honor PPK dan PPS mencapai Rp23 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
Advertisement
Advertisement