Advertisement

Layanan Paspor Elektronik Segera Dibuka di Jogja

Hafit Yudi Suprobo
Minggu, 12 Mei 2019 - 00:17 WIB
Bhekti Suryani
Layanan Paspor Elektronik Segera Dibuka di Jogja Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melayani permohonan keimigrasian bagi warga asing, Sabtu (11/5/2019). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta dalam waktu dekat akan melayani permohonan pelayanan paspor biometrik atau paspor elektronik (e-paspor), selain paspor biasa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sutrisno, mengatakan layanan e-paspor secepatnya akan diluncurkan pada pekan depan. Saat ini uji coba sistem sedang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan e-paspor tersebut, agar pelayanan berjalan Iancar dan berbagai kendala dapat diminimalisir.

Advertisement

"Akan segera dilaksanakan karena sudah ada blangkonya, kemarin dilakukan uji coba, dan kami masih menunggu sistemnya. Masyarakat juga sudah menunggu-nunggu. E-paspor sendiri notabene baru dilaksanakan di DIY, karena masa transisi, jadi harus dilakukan update," jelasnya, Sabtu (11/5/2019).

Dia mengatakan, e-paspor memiliki beberapa keunggulan seperti autogate. Selain itu masyarakat yang bepergian ke Jepang juga tanpa visa.

"Sementara baru Jepang [kerja sama layanan tanpa visa dengan e-paspor], nanti tinggal tunggu pemerintah melakukan momerandum of understanding [MoU] dengan negara lain," ujarnya.

Terkait dengan perbedaan bentuk paspor biasa dan e-paspor, Sutrisno menjelaskan jika bentuk fisik e-paspor sama dengan paspor pada umumnya, hanya saja khusus e-paspor di dalamnya dibenamkan sebuah cip.

Sutrisno menambahkan pada 3 Mei lalu, Kantor lmigrasi Kelas I TPI Yogyakarta memberlakukan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru untuk pelayanan keimigrasian. Penerapan PNBP tersebut didasari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2019.

Berdasarkan regulasi anyar itu, tarif pembuatan paspor biasa sebanyak 48 halaman dibanderol seharga Rp350.000, sedangkan untuk e-paspor itu dibanderol seharga Rp650.000.

Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, setiap hari rata-rata melayani 150-200 permohonan paspor. Jumlah tersebut terbilang tinggi, karena turut melayani permohonan paspor dari luar DIY seperti Magelang, Klaten dan Purworejo.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, Krismono, mengatakan lembaganya telah berkoordinasi dengan otoritas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta untuk penerapan e-paspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tujuh Anggota Kelompok Teroris Ditangkap Densus 88

News
| Kamis, 18 April 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement