Jadwal Lengkap 76 Indonesian Downhill 2026: Bantul Jadi Arena Neraka
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). /Antara Foto-Reno Esnir
Harianjogja.com, JOGJA--Tim pengacara M. Romahurmuziy yakin permohonan praperadilan akan dikabulkan oleh hakim tunggal, Agus Widodo. Keyakinan ini berdasarkan sejumlah fakta di persidangan pra peradilan.
Menurut Mohammad Ikhsan, salah satu tim pengacara Rommy, dalam praktek penegakan hukum yang dilakukan KPK banyak yang melanggar. Bahkan ahli yang dijadirkan KPK di praperadilan mengatakan, seluruh kegiatan aparat penegak hukum harus berdasarkan surat perintah. Penyelidikan termasuk penyadapan yang dilakukan tanpa surat perintah maka seluruh hasil penyelidikan tidak sah.
Kemudian bukti-bukti yang diperoleh di waktu penyidikan, tidak bisa digunakan untuk membenarkan hasil penyelidikan. Dalam OTT dalam kasus Romy sudah salah kaprah.
"Tertangkap tangan merupakan kegiatan yang direncanakan, tetapi belum ada tersangkanya. Apabila sudah ada tersangka maka yang dilakukan adalah penangkapan," ucap ikhsan dalam keterangan yang diterima Harian Jogja, Minggu (12/5/2019).
Sesuai pendapat ahli, bahwa setiap kegiatan KPK guna kepentingan penyelidikan harus dalam rangka pro justitia, karena apabila kegiatan dalam rangka penyelidikan tersebut dilakukan tidak dalam rangka pro justitia maka yang akan terjadi adalah penyelidikan sewenang-wenang dan melawan hukum.
"Sedangkan menurut faktanya berdasarkan sejumlah alat bukti surat yang diajukan oleh termohon (KPK) terbukti adanya tindakan-tindakan dalam rangka penyelidikan tidak dalam rangka pro justitia," terang Ikhsan.
Oleh karena itu, kata Ikhsan, karena yang dilakukan KPK tidak dalam rangka pro justitia, maka tindakan-tindakan tersebut adalah tidak sah, dan oleh karenanya penyelidikan terhadap Pemohon adalah juga tidak sah.
"Mengingat penyelidikan yang dilakukan oleh termohon, maka penyidikannya pun menjadi tidak sah, sehingga penetapan pemohon sebagai tersangka adalah juga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," tandas Ikhsan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Alex Marquez diduga melaju lebih dari 200 km/jam saat mengalami crash horor di MotoGP Catalunya 2026. Ini estimasi kecepatannya.
Pengadaan TKD pengganti YIA di Palihan dan Glagah masih stagnan. Warga khawatir dana ganti rugi hangus jika tak segera direalisasikan.
Penelitian terbaru menunjukkan AI mampu memperpanjang usia baterai mobil listrik hingga 23 persen tanpa memperlambat pengisian daya.
Penyandang disabilitas saat ini telah menjadi bagian dari kelompok masyarakat yang memainkan peran yang sama pentingnya dengan masyarakat umum dalam sektor
Libur panjang Kenaikan Yesus Kristus mendongkrak kunjungan wisata Gunungkidul hingga 145 ribu orang dengan PAD mencapai Rp1,7 miliar.