Advertisement

Ini Dia 10 Kecamatan di Sleman yang Rawan Peredaran Narkoba

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 14 Mei 2019 - 20:42 WIB
Arief Junianto
Ini Dia 10 Kecamatan di Sleman yang Rawan Peredaran Narkoba Foto ilustrasi. - Reuters/Srdjan Zivulovic

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 10 kecamatan di wilayah Sleman dinyatakan rawan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Penetapan kesepuluh kecamatan itu berdasarkan data pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman sepanjang tahun lalu.

Kepala BNN kabupaten Sleman, AKBP Siti Alfiah mengatakan dari kesepuluh kecamatan itu, pengungkapan kasus narkoba tertinggi ada di kecamatan Depok dengan jumlah 67 kasus. Di urutan kedua adalah Kecamatan Ngaglik dengan 22 kasus; dan ketiga adalah Kecamatan Godean dengan jumlah tujuh kasus. "Depok menempati posisi teratas karena memang notabene banyak perguruan tinggi, sehingga masyarakatnya pun lebih beragam," kata Siti kepada Harianjogja.com, Selasa (14/5/2019).

Advertisement

Sedangkan kecamatan lainnya, kata dia, adalah Mlati (6 kasus), Kalasan (5 kasus), Gamping (5 kasus), Sleman (4 kasus), Ngemplak (3 kasus), Prambanan (2 kasus), Tempel (2 kasus).

Dia mengatakan upaya yang dilakukan oleh BNNK Sleman terkait dengan peminimalan tindak penggunaan dan penyalahgunaan narkoba yaitu dengan sosialisasi tentang bahaya penggunaan dan penyelagunaan narkoba atau Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). “Kemudian ada juga kegiatan Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) dengan melibatkan Polres Sleman dan Satpol PP Sleman," ujarnya.

Di samping itu, Siti Alfiah mengatakan kerja sama dengan tokoh agama Setiap Jumat, kata dia, BNNK Sleman meggelar Salat Jumat keliling. Saat kegiatan itulah, anggotanya juga sekaligus menyosialisasikan.

Dia mengatakan BNNK Sleman kian mengintensifkan kerja sama dengan tokoh agama. “Salah satunya ya Salat Jumat keliling, sekalian menyosialisasikan soal bahaya penggunaan narkoba,” ujar dia.

Disinggung soal jumlah kasus, Siti menjelaskan tahun lalu ada 21 kasus penyalahgunaan narkoba di Sleman. "Semua tersangka yang kami proses, statusnya adalah pengedar. Dengan jumlah tersangka 23 laki laki dan dua perempuan," ucap dia.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo, mengatakan efek negatif jangka pendek penggunaan narkoba adalah kondisi kesadaran yang tidak normal, bisa euforia berlebih sampai sifat agresif yang tidak normal.

Sedangkan untuk efek jangka panjang berpotensi akan terjadi gangguan fungsi organ baik otak, liver, jantung maupun ginjal. "Karena sifatnya yang adiktif maka efek tersebut akan semakin cepat terjadi, bahkan sampai timbul kematian," ujar Joko.

Dia mengatakan upaya yang dilakukan oleh Dinkes Kabupaten Sleman terkait dengan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) adalah dengan secara rutin menggelar penyuluhan dan sosialisasi ke kelompok-kelompok masyarakat, misalnya di sekolah maupun merambah ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah kabupaten Sleman. "Juga bersama BNNK Sleman menyosialisasikan pada acara-acara tertentu, termasuk di wilayah Kecamatan Depok juga kami lakukan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement