Advertisement
64 Napi Rutan Pajangan Bantul Terima Remisi saat Lebaran Tahun Ini
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Sebanyak 64 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bantul atau Rutan Pajangan menerima remisi khusus hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah. Dari 64 orang narapidana, empat orang di antaranya langsung bebas setelah mendapat remisi tersebut.
Kepala Rutan Kelas IIB Bantul, Soleh Joko Sutopo mengatakan 64 narapidana yang mendapat remisi sudah sesuai dengan yang dia ajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Ke-64 orang itu dinilai sudah memiliki kriteria untuk mendapatkan remisi khusus hari raya keagamaan.
Advertisement
Beberapa syarat di antaranya adalah berkelakuan baik selama dalam tahanan, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap, sudah menjalani hukuman minimal enam bulan, dan tidak melakukan pelanggaran disiplin selama dalam penjara.
Besaran remisi mulai dari 15 sampai satu bulan, tergantung lamanya menjalani hukuman. Untuk tahun pertama biasanya maksimal hanya 15 hari jatah remisi. “Termasuk yang mendapat remisi ke-64 narapidana ini ada yang 15 hari, ada yang satu bulan, yang langsung bebas saat mendapatkan SK remisi ada empat orang,” kata Soleh, saat ditemui di Rutan Pajangan, Rabu (29/5/2019).
Soleh mengatakan remisi akan diberikan seusai salat Idulfitri. “Kalau dari 64 narapidana yang mendapat remisi ini melakukan pelanggaran sebelum SK remisi diserahkan maka remisi dicabut kembali,” kata Soleh.
Dia berharap pemberian remisi tersebut dapat memotivasi narapidana untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani masa pidana maupun setelah keluar dari penjara.
Lebih lanjut, Joko mengatakan remisi yang diberikan kepada narapidana merupakan kepastian sesuai undang-undang. Bahkan keluarga narapidana dapat mengetahui waktu dikeluarkan remisi dan berapa lama kuota remisi bisa diketahui melalui alat yang dinamakan self service yang disediakan di ruang tunggu.
Sesuai namanya, alat itu bisa diakses oleh narapidana maupun keluarga, mulai dari waktu putusan inkrah, masa penahanan, kapan memperoleh hak remisi, pembebasan bersyarat, kapan bebas, hingga bentuk pelanggaran yang dilakukan jika ada.
Soleh memastikan semua informasi dan hak-hak narapidana saat ini sudah dapat diakses keluarga.
Sistem tersebut diakuinya sebagai salah satu upaya menghindari upaya pungutan liar karena sudah tidak ada lagi kesempatan tatap muka antara keluarga narapidana dan petugas Rutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Punya Inovasi 5 Klaster, Rejowinangun Masuk Lima Besar Kelurahan Terbaik Se-Kota Jogja
- AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Advertisement