Advertisement

64 Napi Rutan Pajangan Bantul Terima Remisi saat Lebaran Tahun Ini

Ujang Hasanudin
Rabu, 29 Mei 2019 - 17:07 WIB
Arief Junianto
64 Napi Rutan Pajangan Bantul Terima Remisi saat Lebaran Tahun Ini Ilustrasi narapidana - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Sebanyak 64 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bantul atau Rutan Pajangan menerima remisi khusus hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah. Dari 64 orang narapidana, empat orang di antaranya langsung bebas setelah mendapat remisi tersebut.

Kepala Rutan Kelas IIB Bantul, Soleh Joko Sutopo mengatakan 64 narapidana yang mendapat remisi sudah sesuai dengan yang dia ajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Ke-64 orang itu dinilai sudah memiliki kriteria untuk mendapatkan remisi khusus hari raya keagamaan.

Advertisement

Beberapa syarat di antaranya adalah berkelakuan baik selama dalam tahanan, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap, sudah menjalani hukuman minimal enam bulan, dan tidak melakukan pelanggaran disiplin selama dalam penjara.

Besaran remisi mulai dari 15 sampai satu bulan, tergantung lamanya menjalani hukuman. Untuk tahun pertama biasanya maksimal hanya 15 hari jatah remisi. “Termasuk yang mendapat remisi ke-64 narapidana ini ada yang 15 hari, ada yang satu bulan, yang langsung bebas saat mendapatkan SK remisi ada empat orang,” kata Soleh, saat ditemui di Rutan Pajangan, Rabu (29/5/2019).
Soleh mengatakan remisi akan diberikan seusai salat Idulfitri. “Kalau dari 64 narapidana yang mendapat remisi ini melakukan pelanggaran sebelum SK remisi diserahkan maka remisi dicabut kembali,” kata Soleh.

Dia berharap pemberian remisi tersebut dapat memotivasi narapidana untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani masa pidana maupun setelah keluar dari penjara.

Lebih lanjut, Joko mengatakan remisi yang diberikan kepada narapidana merupakan kepastian sesuai undang-undang. Bahkan keluarga narapidana dapat mengetahui waktu dikeluarkan remisi dan berapa lama kuota remisi bisa diketahui melalui alat yang dinamakan self service yang disediakan di ruang tunggu.

Sesuai namanya, alat itu bisa diakses oleh narapidana maupun keluarga, mulai dari waktu putusan inkrah, masa penahanan, kapan memperoleh hak remisi, pembebasan bersyarat, kapan bebas, hingga bentuk pelanggaran yang dilakukan jika ada.

Soleh memastikan semua informasi dan hak-hak narapidana saat ini sudah dapat diakses keluarga.
Sistem tersebut diakuinya sebagai salah satu upaya menghindari upaya pungutan liar karena sudah tidak ada lagi kesempatan tatap muka antara keluarga narapidana dan petugas Rutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement