Advertisement

Terjerat Korupsi Dana Tunjangan, 3 Mantan Dewan Dieksekusi, 6 Mangkir

David Kurniawan
Senin, 17 Juni 2019 - 18:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Terjerat Korupsi Dana Tunjangan, 3 Mantan Dewan Dieksekusi, 6 Mangkir Ilustrasi Korupsi

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksanaan Negeri (Kejari) Gunungkidul mengeksekusi terpidana kasus korupsi APBD 2003-2004 dengan tersangka mantan anggota Dewan periode 1999-2004. Sayangnya, dalam eksekusi yang berlangsung Senin (17/6/2019), tidak semua terpidana hadir karena dari sembilan orang hanya tiga yang datang ke Kejari.

Ketiga mantan anggota Dewan yang dieksekusi ini meliputi Sumarno, Yogi Pradono dan Pardiro. Enam tersangka lainnya memilih absen di surat pemanggilan kedua yang dilayangkan oleh Kejari Gunungkidul. Keenam terpidana yang tidak hadir di antaranya Naomi Prirusmiyati, Supriyono, Ngatijan, Purwo Darminto, Bambang Eko Prabowo dan Nurhadi Rahmanto.

Advertisement

Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul, Abdul Syukur, mengatakan tidak semua mantan anggota Dewan yang dipanggil memenuhi panggilan. Pasalnya, dari sembilan terpidana yang dipanggil, baru tiga orang yang berhasil dieksekusi. “Ketiganya datang sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung kami eksekusi ke Lapas Wirogunan Kota Jogja,” kata Abdul saat ditemui di ruang kerjanya, Senin.

Menurut dia, eksekusi terhadap mantan anggota Dewan bukan yang pertama kali karena di awal 2017 sudah ada 13 orang yang dijebloskan ke penjara karena kasus yang sama. Di awal 2018 Kejari Gunungkidul mengeksekusi mantan Sekretaris DPRD Gunungkidul Aris Purnomo. “Masih ada berkas yang belum selesai, tapi hingga sekarang kami belum menerima salinan putusan terkait dengan kasasi yang dilakukan oleh mantan anggota Dewan ini,” tuturnya.

Disinggung mengenai kelanjutan eksekusi terhadap enam anggota yang belum hadir, Abdul mengaku terus memanggil. Hanya, untuk waktu dan pelaksanaan ditanagani oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul. “Yang tahu secara pasti seksi pidana khusus karena mereka yang menangani,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, M. Darojat, mengatakan untuk eksekusi pada Senin siang seharusnya ada sembilan mantan anggota Dewan yang dipanggil. Namun dari jumlah itu, hanya tiga orang yang hadir. “Eksekusi hari ini [Senin] merupakan panggilan kedua, tapi masih ada yang tidak hadir. Lima orang meminta eksekusi ditunda, sedangkan satu orang lagi telah meninggal dunia,” katanya.

Rencananya, eksekusi terhadap empat mantan anggota Dewan yang mangkir dilakukan Rabu (19/6). Sedangkan satu orang lagi dieksekusi pada awal Juli nanti. “Yang satu meninggal dunia jadi tidak bisa dieksekusi,” katanya.

Kasus korupsi tunjangan Dewan tahun anggaran 2003-2004 dengan kerugian sebesar Rp3,05 miliar menyeret 34 orang sebagai tersangka dengan rincian satu mantan sekretaris DPRD dan 33 mantan anggota Dewan. Total hingga saat ini sudah ada 17 orang yang dieksekusi ke LP Wirogunan. Untuk enam lainnya masih dalam proses dan 10 mantan anggota Dewan menunggu putusan kasasi dari MA. “Kalau sudah turun maka langsung kami eksekusi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement