Advertisement
Proyek Menoreh Belum Tersentuh Danais
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Proyek Bedah Menoreh tahun ini tidak dibiayai oleh dana keistimewaan (danais). Tahun ini pengerjaan konstruksi fisik dan pembebasan lahan didanai APBD.
Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Nur Cahyo Wibowo, mengatakan di 2019 selain sudah menggarap konstruksi fisik dan pembebasan lahan pihaknya juga menargetkan akan merampungkan detail engineering design (DED).
Advertisement
Namun, menurutnya rencana penganggaran untuk proyek Bedah Menoreh bersumber dari danais tidak bisa terealisasi tahun ini. "Saat ini progres yang ada belum terdanai dengan danais. Masih dengan APBD kabupaten dan provinsi," ujar Nur Cahyo pada Kamis (20/6/2019). Ia berharap tahun depan, danais bisa digunakan untuk meringankan beban APBD pada proyek tersebut.
Sebelumnya, usulan pembiayaan danais tersebut akan digunakan untuk pengadaan tanah pada tahun ini. "Tahun ini pengadaan tanah direncanakan sepanjang 12 kilometer. Anggarannya Rp2 miliar," kata Nur Cahyo. Sementara, berdasarkan DED, total pengadaan tanah yang harus digarap yaitu 25 kilometer.
"Saat ini pengerjaan konstruksi pun tetap digarap," tutur Nur Cahyo. Untuk progres pengerjaan konstruksi fisik tahun ini pihaknya menggarap Jalan Prangkokan-Ngori.
Proyek Bedah Menoreh bertujuan menunjang akses dari Yogyakarta International Airport (YIA) ke Kawasan Candi Borobudur melalui pegunungan menoreh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
- Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Advertisement
Advertisement