Advertisement
Pembakar Surat Suara Pemilu 2019 Divonis Hukum Percobaan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Pembakar surat suara di TPS 9, Dusun Jaranmati II, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, divonis dua bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari pada Senin (24/6/2019).
Sebelumnya diberitakan, pelaku yang bernama Mahardika Wirabuana Krisnamurti, 21, terbukti bersalah karena melakukan pembakaran surat suara serta menggangu jalannya pemilihan umum (pemilu) pada 17 April lalu.
Advertisement
Kendati mendapat hukuman penjara selama dua bulan, pelaku tidak ditahan tetapi dengan catatan ia harus berkelakuan baik dan tidak terlibat tindak pidana selama enam bulan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Trijoko Yohanes Gantar Pamungkas dengan dua Hakim Anggota, yakni Agung Budi Setiawan dan Melia Nur Pratiwi. Dalam sidang tersebut, Trijoko, mengatakan pelaku terbukti secara sah telah bersalah dan melanggar pasal 531 UU No.7/2017 tentang Pemilu.
"Dia terbukti melakukan kesalahan," ucapnya.
Menurutnya, pelaku selama menjalani rangkaian sidang, bersikap sopan, kooperatif, mengakui perbuatannya, dan belum pernah terjerat masalah hukum. Pelaku pun menerima vonis yang diputuskan oleh hakim dan tidak akan melakukan banding.
"Terdakwa menerima vonisnya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Pilihan Prabowo
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Raperda Pemakaman Kota Jogja Disahkan, Atur Regulasi Makam Tumpang
- Sultan Berharap Pengembang Jalan Utara-Selatan Maksimalkan Potensi Pansela
- Puluhan Motor di Gunungkidul Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan
- Dinsos Sleman: SR Gunakan 5 Hektare TKD di Margodadi Seyegan
- Dwipanti Jadi Perempuan Pertama yang Menjabat Sekda DIY
Advertisement
Advertisement