Advertisement

Pembakar Surat Suara Pemilu 2019 Divonis Hukum Percobaan

Rahmat Jiwandono
Selasa, 25 Juni 2019 - 01:17 WIB
Nina Atmasari
Pembakar Surat Suara Pemilu 2019 Divonis Hukum Percobaan Ilustrasi - Antara/Adeng Bustomi

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Pembakar surat suara di TPS 9, Dusun Jaranmati II, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, divonis dua bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari pada Senin (24/6/2019).

Sebelumnya diberitakan, pelaku yang bernama Mahardika Wirabuana Krisnamurti, 21, terbukti bersalah karena melakukan pembakaran surat suara serta menggangu jalannya pemilihan umum (pemilu) pada 17 April lalu.

Advertisement

Kendati mendapat hukuman penjara selama dua bulan, pelaku tidak ditahan tetapi dengan catatan ia harus berkelakuan baik dan tidak terlibat tindak pidana selama enam bulan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Trijoko Yohanes Gantar Pamungkas dengan dua Hakim Anggota, yakni Agung Budi Setiawan dan Melia Nur Pratiwi. Dalam sidang tersebut, Trijoko, mengatakan pelaku terbukti secara sah telah bersalah dan melanggar pasal 531 UU No.7/2017 tentang Pemilu.

"Dia terbukti melakukan kesalahan," ucapnya.

Menurutnya, pelaku selama menjalani rangkaian sidang, bersikap sopan, kooperatif, mengakui perbuatannya, dan belum pernah terjerat masalah hukum. Pelaku pun menerima vonis yang diputuskan oleh hakim dan tidak akan melakukan banding.

"Terdakwa menerima vonisnya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Selebgram Ini Bagikan Kondisi Putrinya yang Masih Balita Dianiaya oleh Pengasuh

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement