Advertisement
Pembakar Surat Suara Pemilu 2019 Divonis Hukum Percobaan
                Ilustrasi - Antara/Adeng Bustomi
            Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Pembakar surat suara di TPS 9, Dusun Jaranmati II, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, divonis dua bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari pada Senin (24/6/2019).
Sebelumnya diberitakan, pelaku yang bernama Mahardika Wirabuana Krisnamurti, 21, terbukti bersalah karena melakukan pembakaran surat suara serta menggangu jalannya pemilihan umum (pemilu) pada 17 April lalu.
Advertisement
Kendati mendapat hukuman penjara selama dua bulan, pelaku tidak ditahan tetapi dengan catatan ia harus berkelakuan baik dan tidak terlibat tindak pidana selama enam bulan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Trijoko Yohanes Gantar Pamungkas dengan dua Hakim Anggota, yakni Agung Budi Setiawan dan Melia Nur Pratiwi. Dalam sidang tersebut, Trijoko, mengatakan pelaku terbukti secara sah telah bersalah dan melanggar pasal 531 UU No.7/2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA
"Dia terbukti melakukan kesalahan," ucapnya.
Menurutnya, pelaku selama menjalani rangkaian sidang, bersikap sopan, kooperatif, mengakui perbuatannya, dan belum pernah terjerat masalah hukum. Pelaku pun menerima vonis yang diputuskan oleh hakim dan tidak akan melakukan banding.
"Terdakwa menerima vonisnya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
    
        AS Bersiap Uji Coba Rudal Balistik Antarbenua Minuteman III
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



            
