BYD M6 Tes Jalan di Bantul, MPV Listrik Tembus 530 Km
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Ilustrasi./Harian Jogja-Rahmat Jiwandono
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja dan Kabupaten Sleman tidak menggubris Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dibolehkannya menambah kuota jalur prestasi sampai dari 5% menjadi 15% dari total kuota penerimaan siswa. Alasannya Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 sudah cukup ideal.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sleman, Halim Sutono mengatakan tidak menerapkan SE Mendikbud soal tambahan kuota jalur prestasi sudah disampaikan dalam rapat bersama Musyarwarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-DIY.
“Sleman memutuskan tidak menindak lanjuti menerapkan SE Mendikbud tersebut. Sleman tetap melaksanakan PPDB kuota zonasi 90%, jalur prestasi 5% dan jalur kepindahan orang tua 5%,” kata Halim melalui pesan aplikasi Whatsapp, Selasa (25/6/2019) malam.
Senada, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja, Budi Asrori juga tidak menghiraukan SE Mendikbud. “Kami sesuai perwal Nomor 23 Tahun 2019,” kata dia.
Perwal Nomor 23 Tahun 2019 adalah tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik baru Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemkot.
Perwal tersebut mengatur zonasi dalam wilayah meliputi 14 kecamatan di Jogja. Kuota jalur zonasi paling sedikit 90%, kuota siswa luar zonasi 5& dan kepindahan orang tua 5%.
Sebelumnya Mendikbud mengeluarkan SE Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik baru. SE yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia tersebut intinya adalah perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Perubahan tersebut untuk mengakomodasi daerah yang belum melaksanakan secara optiomal zonasi maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan zalur zonasi paling sedikit 80%, jalur prestasi 15% dan jalur kepindahan orang tua 5%.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan SE Mendikbud tersebut adalah bagi daerah yang memerlukan penambahan jalur prestasi.
Untuk DIY, pihaknya sudah melakukan penghitungan jika menerapkan kuota 15% jalur prestasi maka akan mengurangi kuota warga miskin. “Peserta jalur miskin akan kalah dibanding prestasi,” kata Aji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan berdasarkan data resmi KAI Access.
Jadwal KRL Solo-Jogja tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Asap putih dari mesin atau knalpot motor bisa menjadi tanda oli terbakar, ring piston aus, hingga gasket kepala silinder rusak. Kenali penyebabnya sebelum kerus
Apple dikabarkan melatih model AI khusus untuk pasar China bersama Alibaba. Langkah ini membuka jalan bagi peluncuran Apple Intelligence di China dan memperkuat