Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Posling
Warga memanfaatkan Pelayanan Operasional Keliling (Posling) BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Malioboro Jogja, Kamis (4/7/2019). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Untuk memberikan pelayanan dan perlindungan seluas-luasnya kepada para pekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jogja menggelar Pelayanan Operasional Keliling (Posling). Sementara Posling dibuka di pusat kawasan perbelanjaan Malioboro.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Ainul Kholid mengatakan layanan Posling diberikan sebagai salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan mendekatkan diri kepada peserta dan calon peserta. Posling juga melayani informasi seputar BPJS ketenagakerjaan, termasuk sarana untuk melayani calon peserta. "Posling juga akan mengedukasi masyarakat betapa pentingnya program-program BPJS Ketenagakerjaan," katanya, Kamis (4/7/2019).
Advertisement
Dia berharap kehadian Posling BPJS Ketenagakerjaan dapat mempermudah peserta dan calon peserta untuk mendapat pelayanan terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pendaftaran dan pembayaran iuran bisa dilakukan online melalui website, ponsel, ATM, dan mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan. "Kami siap memberikan perlindungan Jaminan Sosial bagi masyarakat pekerja," ujar Ainul.
Dengan premi sebesar Rp16.800 per bulan bagi peserta bukan penerima upah (BPU), kata Ainul, peserta mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan dengan dua program dasar yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaatnya, bila peserta mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung sampai sembuh total, biaya rehabilitasi ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA
Bahkan peserta juga akan mendapatkan penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap. "Jika peserta meninggal dunia akan diberikan santunan Rp24 juta pada ahli warisnya," katanya.
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri dan memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya. Mereka yang masuk BPU seperti pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah. "Contoh, tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain,” tambah Ainul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pungli THR Bupati Cilacap Ternyata Sudah Berlangsung Sejak 2025
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Grebeg Syawal Kraton Jogja Tahun Ini Tanpa Kirab Gajah, Ini Alasannya
- Buruh Rokok DIY Tolak Rencana Pemangkasan BLT Dana Bagi Hasil Cukai
- Jadwal Imsak, Subuh hingga Buka Puasa Jogja Sabtu 14 Maret 2026
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026 dari Palur hingga Tugu
- Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 14 Maret 2026 dari Tugu ke Palur
Advertisement
Advertisement







