Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Posling

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 06 Juli 2019 - 06:17 WIB
Sunartono
BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Posling Warga memanfaatkan Pelayanan Operasional Keliling (Posling) BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Malioboro Jogja, Kamis (4/7/2019). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Untuk memberikan pelayanan dan perlindungan seluas-luasnya kepada para pekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jogja menggelar Pelayanan Operasional Keliling (Posling). Sementara Posling dibuka di pusat kawasan perbelanjaan Malioboro.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Ainul Kholid mengatakan layanan Posling diberikan sebagai salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan mendekatkan diri kepada peserta dan calon peserta. Posling juga melayani informasi seputar BPJS ketenagakerjaan, termasuk sarana untuk melayani calon peserta. "Posling juga akan mengedukasi masyarakat betapa pentingnya program-program BPJS Ketenagakerjaan," katanya, Kamis (4/7/2019).

Advertisement

Dia berharap kehadian Posling BPJS Ketenagakerjaan dapat mempermudah peserta dan calon peserta untuk mendapat pelayanan terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pendaftaran dan pembayaran iuran bisa dilakukan online melalui website, ponsel, ATM, dan mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan. "Kami siap memberikan perlindungan Jaminan Sosial bagi masyarakat pekerja," ujar Ainul.

Dengan premi sebesar Rp16.800 per bulan bagi peserta bukan penerima upah (BPU), kata Ainul, peserta mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan dengan dua program dasar yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaatnya, bila peserta mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung sampai sembuh total, biaya rehabilitasi ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan peserta juga akan mendapatkan penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap. "Jika peserta meninggal dunia akan diberikan santunan Rp24 juta pada ahli warisnya," katanya.

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri dan memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya. Mereka yang masuk BPU seperti pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah. "Contoh, tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain,” tambah Ainul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement