HUT ke-81 RI, IDM Resmikan Rumah Layak Huni di Sleman
IDM meresmikan rumah layak huni ke-56 untuk warga Sleman dalam HUT ke-81 RI. Program TJSL ini menyasar masyarakat sekitar destinasi wisata.
Warga memanfaatkan Pelayanan Operasional Keliling (Posling) BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Malioboro Jogja, Kamis (4/7/2019). /Harian Jogja-Abdul Hamid Razak.
Harianjogja.com, JOGJA– Untuk memberikan pelayanan dan perlindungan seluas-luasnya kepada para pekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jogja menggelar Pelayanan Operasional Keliling (Posling). Sementara Posling dibuka di pusat kawasan perbelanjaan Malioboro.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Ainul Kholid mengatakan layanan Posling diberikan sebagai salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan mendekatkan diri kepada peserta dan calon peserta. Posling juga melayani informasi seputar BPJS ketenagakerjaan, termasuk sarana untuk melayani calon peserta. "Posling juga akan mengedukasi masyarakat betapa pentingnya program-program BPJS Ketenagakerjaan," katanya, Kamis (4/7/2019).
Dia berharap kehadian Posling BPJS Ketenagakerjaan dapat mempermudah peserta dan calon peserta untuk mendapat pelayanan terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pendaftaran dan pembayaran iuran bisa dilakukan online melalui website, ponsel, ATM, dan mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan. "Kami siap memberikan perlindungan Jaminan Sosial bagi masyarakat pekerja," ujar Ainul.
Dengan premi sebesar Rp16.800 per bulan bagi peserta bukan penerima upah (BPU), kata Ainul, peserta mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan dengan dua program dasar yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaatnya, bila peserta mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung sampai sembuh total, biaya rehabilitasi ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan peserta juga akan mendapatkan penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap. "Jika peserta meninggal dunia akan diberikan santunan Rp24 juta pada ahli warisnya," katanya.
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri dan memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya. Mereka yang masuk BPU seperti pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah. "Contoh, tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain,” tambah Ainul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
IDM meresmikan rumah layak huni ke-56 untuk warga Sleman dalam HUT ke-81 RI. Program TJSL ini menyasar masyarakat sekitar destinasi wisata.
Harga iPhone Duo di Malaysia dan Singapura mulai Rp40 jutaan. Simak harga tiap kapasitas, jadwal pre-order, spesifikasi, dan aturan IMEI.
Alumni pondok pesantren di Sleman melaporkan dugaan kekerasan seksual yang terjadi dua kali. Polisi kini masih menyelidiki laporan tersebut.
Mercedes mengajukan teknologi mobil yang bisa mengapung dan bergerak di air. Rodanya menjadi penggerak, dilengkapi sensor, GPS, dan pelampung.
Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi pos pemantauan Gunung Merapi sekaligus memastikan situasi di kawasan lereng Merapi tetap aman dan kondusif.
Persija vs Persib di Super League 2026/2027 mempertemukan dua skuad dengan total nilai pasar Rp318,52 miliar.