Advertisement

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Sleman, 1 Muncikari Berstatus Mahasiswa Ditangkap

Yogi Anugrah
Selasa, 09 Juli 2019 - 15:57 WIB
Bhekti Suryani
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Sleman, 1 Muncikari Berstatus Mahasiswa Ditangkap Ilustrasi. - Ist/Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Polres Sleman mengungkap kasus prostitusi online. Dari hasil pengungkapan, muncikari berinisial AA, 22, mahasiswi asal Jambi yang tinggal indekos di daerah Nologaten, Condongcatur, Depok, Sleman ditangkap.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sleman Ipda Apfryyadi Pratama mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya tengah melaksanakan tugas operasi pekat progo 2019 dan melakukan pemantauan di media sosial Twitter pada Senin (24/6/2019).

Advertisement

“Dari sana kami mendapat adanya akun Twitter @Mecca95@Mecca951 yang menawarkan jasa prostitusi dengan mencantumkan foto seorang perempuan dan tarif yang sudah ditentukan,” kata dia, Selasa (9/7/2018) di Mapolres Sleman.

Lalu, dari informasi yang didapat tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan. Didapatkan informasi bahwa pada Senin (24/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, akan dilakukan transaksi di salah satu Hotel wilayah Nologaten. Setelah dilakukan penggerebekan, petugas mendapatkan seorang perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan seorang laki-laki.

“Selanjutnya berdasarkan keterangan perempuan dan laki-laki tersebut, petugas mendapatkan informasi jasa layanan seks dikelola oleh AA. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil mengamankan AA,” jelas dia.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti telepon genggam yang digunakan pelaku AA untuk janjian dengan pengguna, alat kontrasepsi serta uang tunai sejumlah Rp600.000.

"Dalam sekali transaksi, pelaku mucikari mendapatkan bagian Rp100.000. Dari keterangan pelaku, ia hanya mempekerjakan satu orang pekerja seks,” ujar dia.

KBO Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan upaya patroli cyber yang dilakukan pihaknya.

"Kami akan terus melakukan patroli cyber dan memantau akun-akun seperti ini," kata dia.

Atas tindakannya, pelaku AA harus mendekam di Mapolrea Sleman dan dijerat dengan UU ITE, atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Warga Iran Dukung Langkah Pemerintah Menyerang Israel

News
| Sabtu, 20 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement