Advertisement
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Sleman, 1 Muncikari Berstatus Mahasiswa Ditangkap
Ilustrasi. - Ist/Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Polres Sleman mengungkap kasus prostitusi online. Dari hasil pengungkapan, muncikari berinisial AA, 22, mahasiswi asal Jambi yang tinggal indekos di daerah Nologaten, Condongcatur, Depok, Sleman ditangkap.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sleman Ipda Apfryyadi Pratama mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya tengah melaksanakan tugas operasi pekat progo 2019 dan melakukan pemantauan di media sosial Twitter pada Senin (24/6/2019).
Advertisement
“Dari sana kami mendapat adanya akun Twitter @Mecca95@Mecca951 yang menawarkan jasa prostitusi dengan mencantumkan foto seorang perempuan dan tarif yang sudah ditentukan,” kata dia, Selasa (9/7/2018) di Mapolres Sleman.
Lalu, dari informasi yang didapat tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan. Didapatkan informasi bahwa pada Senin (24/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, akan dilakukan transaksi di salah satu Hotel wilayah Nologaten. Setelah dilakukan penggerebekan, petugas mendapatkan seorang perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan seorang laki-laki.
BACA JUGA
“Selanjutnya berdasarkan keterangan perempuan dan laki-laki tersebut, petugas mendapatkan informasi jasa layanan seks dikelola oleh AA. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil mengamankan AA,” jelas dia.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti telepon genggam yang digunakan pelaku AA untuk janjian dengan pengguna, alat kontrasepsi serta uang tunai sejumlah Rp600.000.
"Dalam sekali transaksi, pelaku mucikari mendapatkan bagian Rp100.000. Dari keterangan pelaku, ia hanya mempekerjakan satu orang pekerja seks,” ujar dia.
KBO Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan upaya patroli cyber yang dilakukan pihaknya.
"Kami akan terus melakukan patroli cyber dan memantau akun-akun seperti ini," kata dia.
Atas tindakannya, pelaku AA harus mendekam di Mapolrea Sleman dan dijerat dengan UU ITE, atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemenhub Ingatkan Bahaya Balon UdaraBagi Penerbangan Arus BaliK
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
Advertisement
Advertisement







