Advertisement
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Sleman, 1 Muncikari Berstatus Mahasiswa Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Polres Sleman mengungkap kasus prostitusi online. Dari hasil pengungkapan, muncikari berinisial AA, 22, mahasiswi asal Jambi yang tinggal indekos di daerah Nologaten, Condongcatur, Depok, Sleman ditangkap.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sleman Ipda Apfryyadi Pratama mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya tengah melaksanakan tugas operasi pekat progo 2019 dan melakukan pemantauan di media sosial Twitter pada Senin (24/6/2019).
Advertisement
“Dari sana kami mendapat adanya akun Twitter @Mecca95@Mecca951 yang menawarkan jasa prostitusi dengan mencantumkan foto seorang perempuan dan tarif yang sudah ditentukan,” kata dia, Selasa (9/7/2018) di Mapolres Sleman.
Lalu, dari informasi yang didapat tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan. Didapatkan informasi bahwa pada Senin (24/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, akan dilakukan transaksi di salah satu Hotel wilayah Nologaten. Setelah dilakukan penggerebekan, petugas mendapatkan seorang perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan seorang laki-laki.
“Selanjutnya berdasarkan keterangan perempuan dan laki-laki tersebut, petugas mendapatkan informasi jasa layanan seks dikelola oleh AA. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil mengamankan AA,” jelas dia.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti telepon genggam yang digunakan pelaku AA untuk janjian dengan pengguna, alat kontrasepsi serta uang tunai sejumlah Rp600.000.
"Dalam sekali transaksi, pelaku mucikari mendapatkan bagian Rp100.000. Dari keterangan pelaku, ia hanya mempekerjakan satu orang pekerja seks,” ujar dia.
KBO Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan upaya patroli cyber yang dilakukan pihaknya.
"Kami akan terus melakukan patroli cyber dan memantau akun-akun seperti ini," kata dia.
Atas tindakannya, pelaku AA harus mendekam di Mapolrea Sleman dan dijerat dengan UU ITE, atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement