Advertisement
Banyak Warga Gunungkidul Becerai, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pengadilan Agama Gunungkidul menyoroti masih tingginya angka perceraian. Guna mengurangi kasus ini, bimbingan perkawinan kepada mempelai sebelum menikah akan digalakkan. Untuk pelaksanaan, setiap tahunnya ditargetkan ada 1.200 calon mempelai mengikuti bimbingan.
Data dari pengadilan agama, kasus perceraian di Gunungkidul terus menurun. Meski demikian, dalam tiga tahun terakhir angka perceraian masih menembus 1.000 kasus per tahunnya.
Advertisement
Kepala Seksi Humas Pegadilan Agama Gunungkidul, Barwanto mengatakan, jumlah perceraian masih terhitung tinggi. Hingga akhir Juni sudah ada putusan sebanyak 585 kasus. “Mudah-mudahan tidak lebih banyak dengan putusan di 2018,” kata Barwanto kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
Menurut dia, ada beberapa faktor yang menyebabkan pengajuan gugatan cerai. Selain masalah ekonomi, perceraian juga disebabkan karena permasalahan keluarga hingga penggunaan media sosial yang menimbulkan keretakan dalam bahtera rumah tangga karena hadirnya orang ketiga.
“Banyak kasus dan latar belakang perceraian berbeda-beda. Misal ketidaksesuaian tinggal saja bisa menjadi penyebab harus pisah. Adalagi peran orang ketiga yang muncul akibat bermain media sosial,” katanya.
Dia menjelaskan, putusan gugatan cerai merupakan langkah terakhir. Bahkan, sambung Barwanto, pada saat proses pengajuan kedua pasangan masih dilakukan mediasi agar mengurungkan niatan tersebut. “Biasanya saat mengajukan permohonan sudah matab bercerai. Memang pada saat mediasi ada yang batal, tapi kebanyakan lanjut ke proses perceraian,” ungkapnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Gunungkidul, Aidi Johansyah mengatakan, pihaknya menyadari kasus perceraian di Gunungkidul masih tinggi. Menurut dia, KUA selaku pihak yang melakukan pencatatan dan pelaksanaan pernikahan juga ikut bertanggungjawab terkait dengan maraknya kasus perceraian.
Dia menuturkan, untuk mengurangi kasus ini, sejak 2018 lalu, kemenag melalui KUA di seluruh kecamatan menggerakan kegiatan bimbingan perkawinan. Menurut Aidi, program ini sudah ada sejak lama, tapi mulai dihidupkan kembali sejak tahun lalu. “KUA tidak hanya menikahkan, tapi juga harus ikut dalam upaya melanggengkan pernikahan. Salah satunya memberikan bimbingan terkait dengan seluk belum rumah tangga bagi calon mempelai,” katanya.
Aidi menuturkan, untuk bimbingan perkawinan, kemenag menargetkan 1.200 pasangan mengikuti program ini setiap tahunnya. “Bimbingan ini diberikan secara gratis dan diselenggarakan di setiap KUA. Harapannya dengan pemberian bekal sebelum menikah bisa melanggengkan pasangan,” katanya.
Data Perceraian di Gunungkidul
Tahun Jumlah
2015 1.466 kasus
2016 1.301 kasus
2017 1.264 kasus
2018 1.433 kasus
2019* 585 kasus
*) sampai akhir Juni
Sumber: Pengadilan Agama Gunungkidul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Evek Samping Vaksin Covid-19
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY 17 April 2024
- Makna Tradisi Syawalan, Ini Penjelasan Para Tokoh Lintas Agama
- Volume Sampah Lebaran Naik, TPA Piyungan Tidak Tambah Kuota Pembuangan
- 2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, Disperindag DIY Mewaspadai Kenaikan Harga Pangan
Advertisement
Advertisement