Advertisement

Program Bedah Rumah Terkendala Aturan

Rahmat Jiwandono
Rabu, 17 Juli 2019 - 20:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Program Bedah Rumah Terkendala Aturan Ilustrasi bedah rumah - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pembangunan ratusan rumah tidak layak huni (RTLH) di Gunungkidul terkendala perubahan aturan di 2019.

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, ada 134 kepala keluarga (KK) di enam kecamatan di Gunungkidul yang menerima bantuan bedah rumah tak layak huni dari dana Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) 2019. Enam kecamatan tersebut adalah Rongkop; Tepus; Karangmojo; Wonosari; Panggang dan Gedangsari.

Advertisement

Dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) hingga dokumen perencanaan dalam pembangunan RTLH, ada peraturan baru di 2019 sehingga perlu banyak penyesuaian.

"Supaya skemanya tidak menyalahi aturan dari Pemerintah Pusat," kata Kabid Perencanaan Bappeda Gunungkidul, Wahyu Ardi Nugroho, Rabu (17/7/2019).

Kabid Perumahan DPUPRKP Gunungkidul, Bambang Antono, mengatakan anggaran yang disiapkan untuk renovasi RTLH sekitar Rp2 miliar. Setiap KK penerima bantuan nantinya menerima bantuan Rp15 juta. Jumlah tersebut merupakan stimulan dengan ketentuan Rp13,5 juta berupa bahan bangunan dan Rp1,5 juta untuk bentuk biaya pembangunan. "Untuk rinciannya Dewan yang memutuskan," katanya. Untuk belanja bahan bangunan nantinya melalui proses lelang karena lebih dari Rp200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anggaran Pupuk Bersubsidi Sentuh Rp54 Triliun, Mentan: Awasi Distribusinya

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement