Advertisement
Program Bedah Rumah Terkendala Aturan
Ilustrasi bedah rumah - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pembangunan ratusan rumah tidak layak huni (RTLH) di Gunungkidul terkendala perubahan aturan di 2019.
Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, ada 134 kepala keluarga (KK) di enam kecamatan di Gunungkidul yang menerima bantuan bedah rumah tak layak huni dari dana Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) 2019. Enam kecamatan tersebut adalah Rongkop; Tepus; Karangmojo; Wonosari; Panggang dan Gedangsari.
Advertisement
Dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) hingga dokumen perencanaan dalam pembangunan RTLH, ada peraturan baru di 2019 sehingga perlu banyak penyesuaian.
"Supaya skemanya tidak menyalahi aturan dari Pemerintah Pusat," kata Kabid Perencanaan Bappeda Gunungkidul, Wahyu Ardi Nugroho, Rabu (17/7/2019).
Kabid Perumahan DPUPRKP Gunungkidul, Bambang Antono, mengatakan anggaran yang disiapkan untuk renovasi RTLH sekitar Rp2 miliar. Setiap KK penerima bantuan nantinya menerima bantuan Rp15 juta. Jumlah tersebut merupakan stimulan dengan ketentuan Rp13,5 juta berupa bahan bangunan dan Rp1,5 juta untuk bentuk biaya pembangunan. "Untuk rinciannya Dewan yang memutuskan," katanya. Untuk belanja bahan bangunan nantinya melalui proses lelang karena lebih dari Rp200 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





