Advertisement

Bantul Warga yang Belum Ikut BPJS Kesehatan, Pemkab Bantul Siapkan Dana Rp23 Miliar

Ujang Hasanudin
Rabu, 24 Juli 2019 - 20:37 WIB
Arief Junianto
Bantul Warga yang Belum Ikut BPJS Kesehatan, Pemkab Bantul Siapkan Dana Rp23 Miliar Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul menganggarkan dana kesehatan sebesar Rp23 miliar melalui Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Daerah (UPT Jamkesda). Dana tersebut dianggarkan untuk membantu warga miskin di Bantul yang belum terkover Jaminan Kesehatan nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul Maya Sintowati mengatakan Jamkesda yang ada saat ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang yang berdiri sendiri sebagai penyelenggara jaminan kesehatan dan bisa menanggung langsung biaya rumah sakit. Jamkesda sekarang tetap terikat dengan sistem BPJS.

Advertisement

Dana yang dianggarkan dan dikelala Jamkesda akan digunakan untuk membayar premi BPJS warga miskin. “Jadi misalnya ditemukan ada warga miskin yang belum terkover BPJS, dia akan diberi premi menjadi peserta BPJS,” kata Maya, saat dihubungi Rabu (24/7/2019).

Dengan adanya Jamkesda, kata Maya tidak ada lagi kekhawatiran biaya bagi semua warga Bantul untuk mengakses kesehatan sesuai visi misi Bupati Bantul mewujudkan warga bantul yang sehat, cerdas, dan sejahtera.

Misalnya ada bayi yang baru lahir dari keluarga BPJS, kata Maya, belum tentu langsung terkover BPJS karena BPJS terbatas oleh sistem yang harus menunggu beberapa hari, maka Jamkesda bisa langsung memprosesnya. “Jamkesda lebih luwes,” kata Maya.

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Sigit Nursyam Priyanto mengatakan Jamkesda tetap menjadi kebutuhan bagi Pemkab Bantul untuk mengakomodasi warga miskin yang belum terkover BPJS. Selain bertugas membayari premi peserta bantuan pemerintah dari APBD, DPRD juga mendorong Jamkesda menjadi lembaga pengaduan masyarakat.

Meski begitu dia juga meminta persyaratan harus dipermudah. “Tidak lagi harus memiliki kartu Jamkesda tapi cukup dengan menunjukan KTP elektronik atau kartu Keluarga,” kata Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement