Advertisement
Jelang Pelantikan, DPRD Kulonprogo Bereskan Pekerjaan Rumah
Ilustrasi DPRD
Advertisement
Harianjogja.com, PENGASIH--Pelantikan calon anggota DPRD Kulonprogo periode 2019-2024 rencananya akan dilakukan pada Senin (12/8/2019) mendatang. Beberapa hal terkait teknis pelantikan sedang dipersiapkan, termasuk penyelesaian sejumlah pekerjaan rumah anggota dewan periode sebelumnya.
Sekretaris DPRD Kulonprogo, Yohanes Irianta mengatakan beberapa pekerjaan rumah yang kini sedang tahap penyelesaian. Antara lain penentuan hari jadi DPRD Kulonprogo lewat panitia khusus (Pansus), pembentukan pansus terkait implementasi seluruh perda selama lima tahun menjabat dan pansus inventarisasi aset-aset strategis.
Advertisement
"Sementara untuk persiapan-persiapan di akhir periode DPRD, ada menyelesaikan KUA PPAS tapi sudah dilakukan tadi malam [Kamis], lalu menerima penyampaian APBD perubahan dari bupati Jumat [26/7] malam dan harus segera diselesaikan anggota dewan yang lama. Sedangkan APBD 2020 yang mengurus sudah anggota dewan yang baru," kata Irianta, Jumat (26/7/2019).
Anggota dewan periode 2014-2019 kini juga tengah menyusun hasil laporan kinerja selama menjabat. Laporan berbentuk buku itu akan dirapatparipurnakan pada 2 Agustus mendatang. "Isinya ada tujuh bab, di antaranya terkait pelaksanaan tiga fungsi DPRD yakni fungsi pembentukan Perda, penganggaran dan pengawasan. Ada juga pelaksanaan kode etik DPRD," ujarnya.
BACA JUGA
KPU Kulonrogo sebelumnya telah menetapkan 40 caleg terpilih DPRD Kulonprogo periode 2019-2024 dalam rapat pleno terbuka perolehan kursi partai politik di Hotel King Wates, Kecamatan Wates, Senin (22/7/2019) pagi.
Ketua KPU Kulonprogo Ibhah Muthihah mengatakan rapat ini berjalan lancar. Tidak ada keberatan baik dari saksi maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo. "Tidak ada keberatan dari saksi maupun Bawaslu, kalau terkait catatan kejadian khusus kita tuliskan soal LPPDK ada lima parpol, di antaranya ada Hanura dan PSI. Tapi untuk pelaksanaan hari ini lancar dan berkas berita acara sudah ditandatangani saksi," ujarnya
Dia menjelaskan rapat ini akhirnya terlaksana setelah BRBK dari MK tetanggal 6 Juli dan surat dinas KPU RI nomor 10217 per tanggal 17 Juli telah turun. Sesuai regulasi kata Ibhah lima hari setelah turunnya surat tersebut, KPU wajin menyelenggarakan pleno terbuka lima hari setelahnya.
Soal syarat penyerahan LHKPN oleh para caleg terpilih, Ibhah pastikan sudah terpenuhi seluruhnya. Dia mengatakan KPU Kulonprogo melakukan jemput bola untuk mempercepat pemenuhan syarat ini. Hasilnya, pada awal Juli, semua sudah beres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Kantor Perusahaan Ekspor di Bantul Dirusak Sekelompok Orang
- Nelayan Hilang di Pantai Nglolang Gunungkidul Ditemukan Meninggal
- Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga di Bantul Didenda Rp200 Ribu
- Grand Livina Terbakar di Tanjakan Tompak Kulonprogo
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Bantul, 10 Titik Terdampak
Advertisement
Advertisement




