Advertisement
Residivis Curi Motor untuk Modal Judi

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Seorang residivis ditangkap polisi pada awal Juli kemarin karena terlibat kasus pencurian yang ketiga kalinya. Dalam aksi ketiganya itu pelaku mencuri motor untuk modal bermain judi.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Ngadi mengatakan pelaku berinisial LH usia 29 tahun mencuri motor milik korban bernama Rohmat. Pelaku beraksi pada akhir Maret lalu. Motor milik korban dibawa oleh keponakannya yaitu Ade Muthohar.
Advertisement
Ade Muthohar yang juga merupakan teman LH saat itu meletakan kunci motor di dashboard saat memarkirkannya di wilayah Dusun Barongan, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur. "Pelaku kemudian mengambil motor tersebut lalu digadaikan," kata AKP Ngadi pada Senin (29/7/2019).
Motor matik merah bernomor polisi AB 5182 PL dengan harga pasaran Rp10 juta digadaikan LH dengan nominal Rp3,6 juta. "Pelaku menggunakan uang hasil gadaiannya itu untuk main judi di Purworejo," tutur Ngadi. Korban yang geram dan tidak terima tindakan pelaku kemudian melaporkannya ke polisi.
LH sempat buron dan berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Wonosari, Gunungkidul. Sebelumnya, LH sempat dilihat oleh seorang saksi saat menjalankan aksi pencuriannya.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di penjara dan diancam dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP. Pelaku terancam kurungan maksimal tujuh tahun.
Ngadi mengatakan, pelaku merupakan residivis. "Ini yang ketiga kalinya, kasus sebelumnya sama pencurian. Sebelumnya pernah curi motor, handphone, juga tabung gas," tuturnya.
Saat ditanyai awak media, LH mengaku menggunakan uang hasil menggadaikan motor curiannya itu untuk modal berjudi. "Uangnya langsung habis sekali judi. Kalau judi udah dari dua tahun lalu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement