Advertisement

Di Kulonprogo, Masih Ada Tempat yang Belum Tersentuh Program KTR

Fahmi Ahmad Burhan
Jum'at, 02 Agustus 2019 - 02:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Di Kulonprogo, Masih Ada Tempat yang Belum Tersentuh Program KTR Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Harian Jogja)

Advertisement

Harianjogja.com, WATES--Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kulonprogo sudah diterapkan sejak 2014. Namun, dari semua tempat yang jadi sasaran penerapan aturan KTR, masih ada yang belum bisa disentuh aturan tersebut.

Bedasarkan monitoring dan evaluasi (monev) Pemkab Kulonprogo tahun lalu, semua tempat yang jadi sasaran KTR sudah diterapkan aturan KTR, kecuali di dua tempat yaitu kendaraan umum dan di tempat umum. Dalam Perda No.5/2014 tentang KTR, tempat sasaran penerapan KTR yaitu fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Advertisement

Pada tempat fasilitas kesehatan dan tempat proses belajar mengajar, hasil monev menunjukan penerapan KTR sudah baik dilakukan. Pada tempat bermain, tempat ibadah, dan tempat kerja, hasil monev menunjukan penerapan KTR dirasa cukup.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kulonprogo, Sri Budi Utami mengatakan dua tempat, yakni angkutan umum dan tempat umum sulit diterapkan karena kompleksnya masyarakat di tempat tersebut. Ia mengatakan, secara perlahan kedua tempat tersebut tetap akan diterapkan aturan KTR.

"Kami tahun ini gencarkan sosialisasi, salah satu yang kami sasar yaitu angkutan umum. Lewat promosi-promosi secara perlahan," ujar Sri Budi Utami pada Rabu (31/7/2019).

Begitu juga di beberapa wilayah tempat umum seperti di Alun-Alun Wates, dengan menggandeng tim dari Sinergi Bersama Mengurangi Asap Rokok di Kulonprogo (Semarku), sosialisasi di tahun ini akan digencarkan lagi.

Pemkab Kulonprogo memberlakukan aturan KTR dari 2014 berdasarkan Perda Kulonprogo No.5/2014 tentang KTR. Dalam Perda tersebut diatur selain KTR, diatur juga tempat khusus merokok, aturan promosi, iklan niaga, sponsor, dalam produk tembakau dan peran serta masyarakat.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kulonprogo, Jumanto mengatakan setelah perda dijalankan ditambah juga dengan Perbup tentang KTR, pelaksanaan Perda berlangsung dinamis sampai saat ini. Menurutnya, dari penerapan aturan promosi, iklan niaga, sponsor, dalam produk tembakau sudah banyak iklan rokok baik dalam ukuran yang besar maupun ukuran sedang diturunkan oleh Satpol PP Kulonprogo.

"Ini langkah kita untuk mengupayakan udara yang bersih dan sehat. Aturan KTR ini memang sulit. Tantangan ke depan juga besar," katanya.

Ia berharap, tidak hanya penegakan aturannya saja, tapi juga harus ada peran serta masyarakat dalam menjalankan KTR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Alasan Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement