Advertisement

Program Jemput Bola Mudahkan Pelaku Usaha Wisata dalam Mengurus Izin

Jalu Rahman Dewantara
Jum'at, 09 Agustus 2019 - 10:17 WIB
Sunartono
Program Jemput Bola Mudahkan Pelaku Usaha Wisata dalam Mengurus Izin Ilustrasi wisatawan berenang di objek wisata air terjun Kedung Pedut, Desa Jatimulyo, Kecamatan Girimulyo, Sabtu (6/7/2019).-Harian Jogja - Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, WATES--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulonprogo mengadakan jemput bola pelayanan perizinan bagi pelaku usaha di tiga objek wisata yakni Bendung Kamijoro, Desa Tuksono, Kecamatan Sentolo; Kalibiru, Desa Hargowilis, Kecamatan Kokap dan Hutan Mangrove, Desa Jangkaran, Kecamatan Temon.

Kepala DPMPT Kulonprogo, Agung Kurniawan mengatakan kegiatan ini dalam rangka memberikan fasilitasi bagi para pelaku usaha wisata untuk meningkatkan kapasitas dalam pengembangan usahanya, khususnya dari aspek legalitas.

Advertisement

Adapun dari ketiga obwis itu, baru pelaku usaha di Kamijoro yang sudah mendapatkan fasilitas ini pada Selasa (6/8/2019) kemarin, sedangkan untuk Kalibiru dan Mangrove, akan dilakukan pada akhir bulan ini.

Dia mengatakan target jumlah peserta di tiga objek wisata itu masing-masing sebanyak 50 peserta dengan syarat memiliki modal usaha di bawah Rp50 juta di luar tanah dan bangunan, seperti pelaku industri mikro, warung kecil, penginapan dan lapak-lapak pedagang.

"Mereka akan dapat fasilitas kemudahan membuat perizinan seperti IUMK [Izin Usaha Mikro Kecil] dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata [TDUP]. Lewat izin maka usaha mereka menjadi legal sehingga memudahkan meangakses bantuan perbankan, dan fasilitas pemerintah lainnya," kata Agung, Kamis (8/8/2019).

Kepala Bidang Pelayanan DPMPT Heri Warsito mengatakan dengan cara ini peserta tak perlu mengurus izin sampai ke kantor pelayanan yang disediakan pemerintah, sehingga kegiatan usaha tetap berjalan. Dia memastikan semua izin di lokasi jemput bola langsung terbit hari itu juga. "Cuma membutuhkan waktu rata-rata sepuluh menit setiap izin yang diajukan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement