Advertisement
Penerbitan Kartu Identitas Anak Terkendala Tenaga dan Peralatan
Ilustrasi Kartu Identitas Anak. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pencetakan kartu identitas anak (KIA) di Gunungkidul masih terkendala minimnya sumber daya manusia (SDM) dan alat pencetak. Akibatnya masih banyak KIA yang belum tercetak di tingkat desa maupun yang mendaftar secara kolektif di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Markus Tri Munarja, menyebut kendala dalam pencetakan KIA yakni semua proses hanya digarap oleh dua orang petugas dan dua alat pencetak KIA kolektif. Mereka bertugas mendata, memindai foto dan pencetak kartu secara kolektif. "Jadi masih banyak KIA yang belum tercetak," kata dia, Selasa (13/8/2019).
Advertisement
Menurut Markus, pengurusan KIA dapat dilakukan di kecamatan. Namun lantaran pemerintah kecamatan terlalu sibuk sehingga entri data dilakukan di Disdukcapil Gunungkidul. Untuk memangkas proses penerbitan KIA yang cukup lama, Disdukcapil mengembangkan program Latika bekerja sama dengan semua desa di wilayah Gunungkidul. "Latika kepanjangan dari lahir, mati, kartu keluarga dan KIA," katanya.
Ia menyatakan program tersebut untuk layanan online melalui desa agar mempercepat layanan. Masyarakat diberi kemudahan dengan mengurus di desa terkait dengan dokumen kependudukan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Gunungkidul, Arisandi Purba, mengatakan jumlah pemohon KIA mencapai 167.000 kartu. Dalam waktu singkat Disdukcapil dituntut untuk mencetak setengah dari jumlah itu. "Kami harus bisa mencetak 87.000 kartu," tuturnya.
Ia menjelaskan dari jumlah tersebut petugas harus melakukan entri data, memindai foto, dan pencetakan. "Yang paling memakan waktu yaitu memindai foto karena saat pengajuan si anak berumur empat setengah tahun sistem akan menolak secara otomatis. Aturannya memindai foto anak harus berusia lima tahun," ujarnya.
Terkait dengan banyaknya warga yang terlanjur mendaftar secara kolektif tetapi KIA tak kunjung jadi, Arisandi menyarankan agar mereka mengambil berkas kemudian mendaftar secara mandiri di Disdukcapil Gunungkidul. "Pastikan berkas ada di kecamatan atau Disdukcapil. Kami prioritaskan pemohon KIA yang langsung datang ke kantor," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- 31 Perusahaan Diadukan Terkait THR di DIY, Baru 2 yang Sudah Bayar
- Mudik Naik Sepeda, Warga Bantul Tersasar ke Tol Purwomartani
- Sleman Tak Terapkan WFA, Pelayanan Publik Tetap Tatap Muka
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo 25 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur 25 Maret 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement







