Advertisement

Jumlah PPNS Minim, Penegakan Perda Terhambat

Arief Junianto
Rabu, 21 Agustus 2019 - 15:37 WIB
Arief Junianto
Jumlah PPNS Minim, Penegakan Perda Terhambat Kepala Satpol PP Noviar Rahmad (depan, enam dari kanan) berfoto bersama seusai Bimtek PPNS di Kantor Satpol PP DIY, Rabu (21/8). - Istimewa/Satpol PP DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang terbatas dinilai jadi alasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY dalam melaksanakan tugas penegakan peraturan daerah (perda). Saat ini, tercatat ada 60 PPNS yang bertugas di lingkungan Pemda DIY.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad tak menampik tugas dan tantangan yang dihadapi personel Satpol PP saat ini jauh lebih berat. Di DIY, kata dia, setidaknya ada 44 perda yang harus ditegakkan.

Advertisement

"Karena problem Satpol PP kini memang makin berat dan tantangan yg dihadapi makin beragam," kata Noviar di sela-sela Bimbingan Teknis (Bimtek) PPNS di Kantor Satpol PP DIY, Rabu (21/8/2019).

Meski begitu, Noviar berkomitmen untuk terus mengoptimalkan fungsi Sekretariat PPNS. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.3/2019 tentang PPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Melalui bimtek, kata dia, diharapkan wawasan para PPNS tersebut bertambah. Dengan begitu fungsi mereka sesuai dengan Permendagri No.3/2019 bisa berjalan dengan maksimal.

Tak hanya itu, melalui Forkom Satpol PP se-DIY yang kini sudah dibentuk, dia berharap dengan adanya tantangan dan tugas itu bisa menjadi lebih mudah. Tak hanya jadi ajang silaturahmi, forum tersebut, diharapkan pula bisa menjadi jembatan dan momentum untuk saling sharing mengenai persoalan-persoalan yang menyangkut gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibumtranmas), serta penegakan perda maupun perlindungan masyarakat (linmas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement