Advertisement
4 Bulan Pascalolos Seleksi, Nasib PPPK Masih Abu-abu

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Para pegawai honorer kategori dua (K2) yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mempertanyakan nasib mereka. Sejak lolos seleksi pada Maret lalu sampai Agustus ini belum ada kejelasan kapan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK diterbitkan.
Mereka justru heran dengan keputusan pemerintah yang akan kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon PPPK tahap II dalam waktu dekat ini. "Kenapa tidak diselesaikan dulu yang seleksi PPPK tahap I? Ini malah mau membuka seleksi tahap II," kata Ida Nursanti, salah satu calon PPPK yang lolos seleksi tahap pertama, Kamis (22/8/2019).
Advertisement
Terlebih, imbuh Ida, CPNS yang seleksinya hampir berbarengan atau hanya selisih satu bulan dengan seleksi PPPK, SK pengangkatannya kini sudah terbit, bahkan mereka sudah menerima gaji CPNS, sedangkan calon PPPK belum ada kejelasan. Padahal PPPK juga merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang ASN.
“Hak PNS dan PPPK sama. Hanya PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun,” ucap Ida.
Dia menjelaskan total ada 177 PPPK di Bantul yang lolos seleksi beberapa waktu lalu. Bahkan mereka sudah mengurus pemberkasan pada April lalu, namun sampai sekarang masih menggantung. Oleh sebab itu dia merasa pemerintah seolah setengah-setengah dalam mengangkat honorer menjadi PPPK.
Saat ini para calon PPPK masih bekerja di instansinya masing-masing sebagai honorer dengan insentif dari Pemkab Bantul yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Di tengah kebimbangan menunggu kejelasan SK PPPK, guru olahraga di SD Trirenggo, Bantul ini terbantu dengan adanya kenaikan insentif dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul.
Tenaga honorer K2 dengan SK pengangkatan sampai 2005 saat ini mendapat insentif sebesar Rp1, 5 juta per bulan. Sementara honorer golongan II yg SK pengangkatannya maksimal 2007 mendapat insentif Rp1 juta per bulan. “Semuanya dibayar tiga bulan sekali. Kalau harus memilih ya kami tetap memilih PPPK karena haknya sama dengan PNS," ucap Ida.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul, Danu Suswaryanta mengatakan Bupati Bantul belum bisa memperoses SK PPPK karena Pusat memang belum mengeluarkan nomor induk kepegawaian (NIP) untuk PPPK.
Danu mengaku tidak mengetahui alasan Pusat belum bisa memproses status calon PPPK. "Saya juga heran kenapa belum diproses," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pembahasan APBD Perubahan 2025, Target PAD Gunungkidul Turun Tipis, Begini Alasannya
- Agenda Wisata di Jogja dan Sekitarnya Sepanjang Juli 2025
- Jemaah Haji dari Bantul Mulai Tiba di Kampung Halaman Malam Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya
- PMI Asal Gunungkidul Meninggal di Taiwan, Jenazah Belum Bisa Dipulangkan ke Paliyan
- Pemkab Sleman Siapkan Rp210 Juta untuk Bantu Pendanaan Penulisan Skripsi Hingga Tesis ASN
Advertisement
Advertisement