Advertisement

Mabuk, Tiga Pemuda Aniaya dan Rampas Ponsel Pengendara Motor di Gamping Sleman

Yogi Anugrah
Kamis, 22 Agustus 2019 - 03:17 WIB
Nina Atmasari
 Mabuk, Tiga Pemuda Aniaya dan Rampas Ponsel Pengendara Motor di Gamping Sleman Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Perdana (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (20/8/2019). - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-  Tiga orang pemuda bernama Firman Syihada, 25, Arip Rahman, 18, dan Galih Pandu, 20 ditangkap unit reskrim Polsek Gamping, Jumat (16/8/2019). Ketiganya ditangkap lantaran menganiaya seorang pengendara motor dan merampas ponselnya.

Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Perdana mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2019). Pelaku yang awalnya berjumlah lima orang mengendarai mobil, sesampainya di pertigaan Dusun Salakan, Gamping, beriringan dengan korban Anggit, 23, warga Sendangadi, Mlati yang mengendarai sepeda motor.

Advertisement

“Para pelaku dalam kondisi mabuk, kemudian mobil mereka memepet korban. Korban pun langsung menghentikan laju kendaraannya,” kata Iptu Tito, Rabu (20/8/2019).

Kelima pelaku keluar dari mobil dan memukuli korban hingga mengalami luka lebam di tubuh dan kepalanya. Sebelum meninggalkan korban yang dalam keadaan babak belur, ponsel milik korban sempat diambil oleh salah pelaku.

“Peristiwa kejahatan terjadi sekitar pukul 22.15 WIB dan di lokasi kejadian juga sepi dan minim penerangan," kata Iptu Tito

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas polisi langsung memburu para pelaku.

"Tiga orang pelaku berhasil kami amankan pada Jumat (16/8/2019) lalu, sedangkan dua diantaranya masih buron. Saat ini kami masih melakukan pengejaran," ucap dia.

Dari keterangan pelaku, mereka sebelumnya tidak ada masalah dengan korban. Ponsel milik korban pun sudah dijual oleh para pelaku dan uangnya telah dibagi-bagi.

“Firman Syihada. Pria yang berprofesi sebagai sopir ojek online ini adalah otak dalam kasus ini, sedangkan pemilik mobil adalah pelaku Galih,” ujar Iptu Tito.

Ketiga pelaku harus mendekam di Mapolsek Gamping untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement