Advertisement
Mabuk, Tiga Pemuda Aniaya dan Rampas Ponsel Pengendara Motor di Gamping Sleman
Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Perdana (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (20/8/2019). - Harian Jogja/Yogi Anugrah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Tiga orang pemuda bernama Firman Syihada, 25, Arip Rahman, 18, dan Galih Pandu, 20 ditangkap unit reskrim Polsek Gamping, Jumat (16/8/2019). Ketiganya ditangkap lantaran menganiaya seorang pengendara motor dan merampas ponselnya.
Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Perdana mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2019). Pelaku yang awalnya berjumlah lima orang mengendarai mobil, sesampainya di pertigaan Dusun Salakan, Gamping, beriringan dengan korban Anggit, 23, warga Sendangadi, Mlati yang mengendarai sepeda motor.
Advertisement
“Para pelaku dalam kondisi mabuk, kemudian mobil mereka memepet korban. Korban pun langsung menghentikan laju kendaraannya,” kata Iptu Tito, Rabu (20/8/2019).
Kelima pelaku keluar dari mobil dan memukuli korban hingga mengalami luka lebam di tubuh dan kepalanya. Sebelum meninggalkan korban yang dalam keadaan babak belur, ponsel milik korban sempat diambil oleh salah pelaku.
“Peristiwa kejahatan terjadi sekitar pukul 22.15 WIB dan di lokasi kejadian juga sepi dan minim penerangan," kata Iptu Tito
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas polisi langsung memburu para pelaku.
"Tiga orang pelaku berhasil kami amankan pada Jumat (16/8/2019) lalu, sedangkan dua diantaranya masih buron. Saat ini kami masih melakukan pengejaran," ucap dia.
Dari keterangan pelaku, mereka sebelumnya tidak ada masalah dengan korban. Ponsel milik korban pun sudah dijual oleh para pelaku dan uangnya telah dibagi-bagi.
“Firman Syihada. Pria yang berprofesi sebagai sopir ojek online ini adalah otak dalam kasus ini, sedangkan pemilik mobil adalah pelaku Galih,” ujar Iptu Tito.
Ketiga pelaku harus mendekam di Mapolsek Gamping untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Supermoon 5 November 2025, Waktu Terbaik dan Tips Menyaksikan
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- Begini Perjuangan Petugas Intake Jogja Jaga Suplai Air di Musim Hujan
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- BPBD Kota Jogja Siaga 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem Musim Hujan
- Jadwal DAMRI Menuju Bandara YIA, 30 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



