Advertisement
Mabuk, Tiga Pemuda Aniaya dan Rampas Ponsel Pengendara Motor di Gamping Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Tiga orang pemuda bernama Firman Syihada, 25, Arip Rahman, 18, dan Galih Pandu, 20 ditangkap unit reskrim Polsek Gamping, Jumat (16/8/2019). Ketiganya ditangkap lantaran menganiaya seorang pengendara motor dan merampas ponselnya.
Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Perdana mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2019). Pelaku yang awalnya berjumlah lima orang mengendarai mobil, sesampainya di pertigaan Dusun Salakan, Gamping, beriringan dengan korban Anggit, 23, warga Sendangadi, Mlati yang mengendarai sepeda motor.
Advertisement
“Para pelaku dalam kondisi mabuk, kemudian mobil mereka memepet korban. Korban pun langsung menghentikan laju kendaraannya,” kata Iptu Tito, Rabu (20/8/2019).
Kelima pelaku keluar dari mobil dan memukuli korban hingga mengalami luka lebam di tubuh dan kepalanya. Sebelum meninggalkan korban yang dalam keadaan babak belur, ponsel milik korban sempat diambil oleh salah pelaku.
“Peristiwa kejahatan terjadi sekitar pukul 22.15 WIB dan di lokasi kejadian juga sepi dan minim penerangan," kata Iptu Tito
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas polisi langsung memburu para pelaku.
"Tiga orang pelaku berhasil kami amankan pada Jumat (16/8/2019) lalu, sedangkan dua diantaranya masih buron. Saat ini kami masih melakukan pengejaran," ucap dia.
Dari keterangan pelaku, mereka sebelumnya tidak ada masalah dengan korban. Ponsel milik korban pun sudah dijual oleh para pelaku dan uangnya telah dibagi-bagi.
“Firman Syihada. Pria yang berprofesi sebagai sopir ojek online ini adalah otak dalam kasus ini, sedangkan pemilik mobil adalah pelaku Galih,” ujar Iptu Tito.
Ketiga pelaku harus mendekam di Mapolsek Gamping untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement