Sharp Borong Tiga Penghargaan JBBA dan SBBI 2026
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Budi Suhartatik (dua dari kiri) tersangka penipuan dengan menjadi calo CPNS Polda DIY saat di Mapolres Bantul, Kamis (29/8/2019)./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL—Budi Srihartati, 47, warga Pulomerak, Cilegon, Banten, nama lengkap perempuan yang ditangkap aparat Polres Bantul, lantaran menjadi calo CPNS Polda DIY yang ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Bantul, ternyata tak hanya sekali beraksi. Ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak berpindah-pindah tersebut bahkan pernah dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Wates.
Berdasarkan hasil penelusuran, Budi Srihartati pernah dijatuhi hukuman selama empat bulan karena kasus penipuan beberapa kali. Putusan tersebut tertuang di laman Pengadilan Negeri (PN) Wates dengan Nomor Putusan 136/Pid.B/2013/PN.Wt. Kasus penipuan itu diungkap oleh Polsek Kasihan.
Iptu Rusyanto, salah satu penyidik Polres Bantul yang menangani kasus penipuan Budi Srihartati membenarkan bahwa tersangka Srihartati pernah dihukum penjara di Rumah Tahanan Kelas IIB Wates. "Iya benar, tersangka kena [hukuman kurungan] tiga atau empat bulan kalau tidak salah," kata Rusyanto, Kamis (29/8/2019).
Rusyanto mengatakan tersangka dinilai pandai mengelabuhi korban. Tempat tinggal tersangka juga berpindah-pindah. Pernah di Kulonprogo, Gunungkidul, dan Bantul. Dalam kasus yang ditangani Polres Bantul, Srihartati menipu korban dengan modus bisa membantu proses pendaftaran menjadi staf di Polda DIY.
Kasus penipuan itu terjadi pada 30 Juli lalu. Namun korban asal Bawuran Pleret, Bantul, baru melapor ada 20 Agustus setelah tersangka pergi dari rumah kontrakan di Bawuran. Dua hari krmudian polisi menciduk tersangka di salah satu penginapan di wilayah Banyimas, Jawa Tengah.
Sementara itu Srihartati menampik disebut lebih dari sekali menipu. Ia mengaku baru pertama kali menipu karena kepepet kebutuhan. Ibu rumah tangga yang sehari-harinya bekerja tukang kredit berbagai kebutuhan rumah tangga itu juga menampik menggunakan semua uang hasil penipuan sendiri. "Uang juga saya pakai bersama korban juga. Ada yang digunakan untuk acara 17 Agustusan di kampung," kata Sri Hartati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Suahasil Nazara resmi menjadi Menkeu menggantikan Purbaya. Keberlanjutan pembiayaan Kopdes menghadapi jatuh tempo Rp40 triliun.
Sebanyak 189.473 warga Sleman menerima MBG hingga 16 September 2026. Belum ada sekolah yang dicoret dari daftar penerima.
Kutu kebul menyerang 2.000 batang melon petani di Banguntapan, Bantul. Tanaman gagal panen dan menyebabkan kerugian jutaan rupiah.
Cara beli iPhone 18 secara online dan offline di iBox, Digimap, Hello Store, dan Blibli lengkap dengan metode pembayaran.
Sebanyak 252 penerima bansos Gunungkidul membuat pernyataan berhenti judi online. Total 9.921 penerima terindikasi judi online pada 2026.