Kementerian Komdigi Berdayakan Duta Damai BNPT Jadi Penyuluh Informasi
“Saat ini kita memiliki isu krusial, yakni kebijakan PP Tunas sebagai payung hukum perlindungan anak di ruang digital,”
Budi Suhartatik (dua dari kiri) tersangka penipuan dengan menjadi calo CPNS Polda DIY saat di Mapolres Bantul, Kamis (29/8/2019)./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL—Budi Srihartati, 47, warga Pulomerak, Cilegon, Banten, nama lengkap perempuan yang ditangkap aparat Polres Bantul, lantaran menjadi calo CPNS Polda DIY yang ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Bantul, ternyata tak hanya sekali beraksi. Ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak berpindah-pindah tersebut bahkan pernah dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Wates.
Berdasarkan hasil penelusuran, Budi Srihartati pernah dijatuhi hukuman selama empat bulan karena kasus penipuan beberapa kali. Putusan tersebut tertuang di laman Pengadilan Negeri (PN) Wates dengan Nomor Putusan 136/Pid.B/2013/PN.Wt. Kasus penipuan itu diungkap oleh Polsek Kasihan.
Iptu Rusyanto, salah satu penyidik Polres Bantul yang menangani kasus penipuan Budi Srihartati membenarkan bahwa tersangka Srihartati pernah dihukum penjara di Rumah Tahanan Kelas IIB Wates. "Iya benar, tersangka kena [hukuman kurungan] tiga atau empat bulan kalau tidak salah," kata Rusyanto, Kamis (29/8/2019).
Rusyanto mengatakan tersangka dinilai pandai mengelabuhi korban. Tempat tinggal tersangka juga berpindah-pindah. Pernah di Kulonprogo, Gunungkidul, dan Bantul. Dalam kasus yang ditangani Polres Bantul, Srihartati menipu korban dengan modus bisa membantu proses pendaftaran menjadi staf di Polda DIY.
Kasus penipuan itu terjadi pada 30 Juli lalu. Namun korban asal Bawuran Pleret, Bantul, baru melapor ada 20 Agustus setelah tersangka pergi dari rumah kontrakan di Bawuran. Dua hari krmudian polisi menciduk tersangka di salah satu penginapan di wilayah Banyimas, Jawa Tengah.
Sementara itu Srihartati menampik disebut lebih dari sekali menipu. Ia mengaku baru pertama kali menipu karena kepepet kebutuhan. Ibu rumah tangga yang sehari-harinya bekerja tukang kredit berbagai kebutuhan rumah tangga itu juga menampik menggunakan semua uang hasil penipuan sendiri. "Uang juga saya pakai bersama korban juga. Ada yang digunakan untuk acara 17 Agustusan di kampung," kata Sri Hartati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Saat ini kita memiliki isu krusial, yakni kebijakan PP Tunas sebagai payung hukum perlindungan anak di ruang digital,”
Kemenkes mencatat 1.443 kasus pemasungan penderita skizofrenia hingga triwulan I 2026 dan mendorong penguatan layanan jiwa
PLN UID Sumut memastikan pasokan listrik untuk 4,87 juta pelanggan kembali normal usai blackout di Sumatra Bagian Utara.
Nilai tukar rupiah menguat ke Rp17.696 per dolar AS seiring optimisme perdamaian AS-Iran dan turunnya harga minyak dunia.
BGN meluncurkan aplikasi Reviu Menu MBG untuk memantau kualitas Makan Bergizi Gratis melalui penilaian guru dan posyandu
Kemenhaj memastikan seluruh jemaah haji Indonesia telah tiba di Makkah dan siap diberangkatkan ke Arafah secara bertahap.