Advertisement
Disidangkan, Berkas Perkara Terdakwa Korupsi P4TKSB DIY Dipisah

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Perkara kasus dugaan korupsi di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) DIY sudah disidangkan, dalam persidangan, berkas ketiga terdakwa dipisah dalam tiga berkas perkara.
Ketiga terdakwa dalam kasus tersebut yakni Salamun, 60, warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang saat kasus mencuat menjabat sebagai Kepala P4TKSB, Bondan Suparno, 45, warga Ngaglik, Sleman, yang saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen, dan Agung Nugroho, 43, warga Ngampilan, Kota Jogja, yang saat itu menjabat Bendahara Pengeluaran.
Advertisement
“Sudah menjalani sidang pertama Rabu [21/8/2019] lalu, yang aktif menangani dari Kejati DIY, untuk Sleman [Kejari] hanya administratif saja,” kata Kasi Pidsus Kejari Sleman M Zainur Rochman, kepada Harian Jogja, Rabu (28/8/2019).
Ia menjelaskan, ketiga terdakwa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Meskipun berkasnya dipisah, ada juncto pasal 55 KUHP yang menyatakan turut bersama-sama melakukan,” ujar dia.
Ia menjelaskan, dalam perkara ini, ketiga tersangka menjadi tahanan kota, pertimbangan yang diambil terkait ketiga tersangka menjadi tahanan kota, adalah karena saat dalam proses penyidikan di kepolisian, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan.
Selain itu, para tersangka juga telah mengembalikan kerugian negara dan kooperatif. Pertimbangan lainnya, kata dia, para tersangka juga akan hadir pada masa masa penuntutan
“Dan ada jaminan Ada jaminan dari pihak keluarga dan pengacara bahwa para tersangka, kalau sewaktu waktu yang bersangkutan tidak kooperatif maka yang menjaminkan yang bertanggungjawab secara hukum,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara korupsi dengan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp21,6 miliar, kerugian terbesar dalam sejarah penanganan kasus korupsi di DIY ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni Salamun, 60, yang saat kasus mencuat menjabat sebagai Kepala P4TKSB, Bondan Suparno, 45, yang saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen, dan Agung Nugroho, 43, yang saat itu menjabat Bendahara Pengeluaran.
“Satu tersangka lagi meninggal dunia. Untuk ketiganya tidak dilakukan penahanan selama masa penyidikan karena kooperatif,” ucap Kabis Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Udara di DIY Bikin Menggigil, Angin Monsun Jadi Penyebabnya
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
Advertisement
Advertisement