Advertisement
Ini Barang yang Disita Polisi di Kasus Korupsi P4TKSB DIY yang Diduga Merugikan Negara Rp21,6 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) DIY yang merugikan keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar.
Kasus tersebut kini dilimpahkan oleh Polda DIY ke Kejaksaan Tinggi DIY. “Jadi selama dua tahun lebih Polda DIY memeriksa perkara ini dan membuahkan hasil, hari ini (Selasa) para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY, berkasnya sudah dinyatakan lengkap,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Selasa (30/7/2019) di Mapolda DIY.
Advertisement
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni Salamun, 60, warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang saat kasus mencuat menjabat sebagai Kepala P4TKSB, Bondan Suparno, 45, warga Ngaglik, Sleman, yang saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen, dan Agung Nugroho, 43, warga Ngampilan, Kota Jogja, yang saat itu menjabat Bendahara Pengeluaran.
Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra menambahkan, modus para tersangka dalam melakukan aksinya yakni secara bersama-sama melakukan pencairan uang persediaan, sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Kemudian dibuatkan laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan perusahaan fiktif.
“Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar, penghitungan dilakukan lebih dari 10 bulan,” kata Toni
Adapun dalam peristiwa ini petugas menyita dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan uang persediaan dan tambahan uang persediaan fiktif, dokumen pembelanjaan riil, dokumen aliran uang ke masing-masing tersangka, serta surat-surat keputusan PNS dan jabatan masing-masing tersangka.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang dan aset yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar, satu unit rumah di Bekasi senilai Rp6 miliar dan satu unit rumah di Sidoarjo senilai Rp3 miliar, lima unit mobil, yakni Honda New CRV senilai Rp250 juta, Honda Jazz RS senilai Rp250 juta, Suzuki Ertiga senilai Rp200 juta, KIA Rio senilai Rp200 juta, Suzuki Pick Up senilai Rp70 juta dan satu sepeda motor Honda Beat senilai Rp10 juta.
“Petugas juga menyita uang tunai Rp489,6 juta. Jadi total penyelamatan keuangan negara sekitar Rp12,5 miliar,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mahkamah Konsitusi Diminta Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Koperasi Desa Merah Putih di Sleman Akan Akuisisi Puskesmas Pembantu
- Master Plan Penataan Kawasan Alun-alun Wates Mulai Digodok
- 139 Pendaftar SPMB SMA/SMK DIY Jalur Afirmasi Sempat Didiskualifikasi, Kini Diterima Kembali Lewat 2 Skema
- Akibat Perubahan Versi E-Katalog, Pelaksanaan Rehabilitasi Jalan Kabupaten di Sleman Mundur
- Setengah Tahun, PAD Wisata Gunungkidul Baru Tercapai Rp13,8 Miliar
Advertisement
Advertisement