Advertisement

Ini Barang yang Disita Polisi di Kasus Korupsi P4TKSB DIY yang Diduga Merugikan Negara Rp21,6 Miliar

Yogi Anugrah
Selasa, 30 Juli 2019 - 18:37 WIB
Bhekti Suryani
Ini Barang yang Disita Polisi di Kasus Korupsi P4TKSB DIY yang Diduga Merugikan Negara Rp21,6 Miliar Seorang warga melintas di depan gapura masuk Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) DIY, Dusun Klidon, Sukoharjo, Ngaglik beberapa waktu lalu. - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) DIY yang merugikan keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar.

Kasus tersebut kini dilimpahkan oleh Polda DIY ke Kejaksaan Tinggi DIY. “Jadi selama dua tahun lebih Polda DIY memeriksa perkara ini dan membuahkan hasil, hari ini (Selasa) para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY, berkasnya sudah dinyatakan lengkap,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Selasa (30/7/2019) di Mapolda DIY.

Advertisement

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni Salamun, 60, warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang saat kasus mencuat menjabat sebagai Kepala P4TKSB, Bondan Suparno, 45, warga Ngaglik, Sleman, yang saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen, dan Agung Nugroho, 43, warga Ngampilan, Kota Jogja, yang saat itu menjabat Bendahara Pengeluaran.

Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra menambahkan, modus para tersangka dalam melakukan aksinya yakni secara bersama-sama melakukan pencairan uang persediaan, sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Kemudian dibuatkan laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan perusahaan fiktif.

“Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar, penghitungan dilakukan lebih dari 10 bulan,” kata Toni

Adapun dalam peristiwa ini petugas menyita dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan uang persediaan dan tambahan uang persediaan fiktif, dokumen pembelanjaan riil, dokumen aliran uang ke masing-masing tersangka, serta surat-surat keputusan PNS dan jabatan masing-masing tersangka.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang dan aset yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar, satu unit rumah di Bekasi senilai Rp6 miliar dan satu unit rumah di Sidoarjo senilai Rp3 miliar, lima unit mobil, yakni Honda New CRV senilai Rp250 juta, Honda Jazz RS senilai Rp250 juta, Suzuki Ertiga senilai Rp200 juta, KIA Rio senilai Rp200 juta, Suzuki Pick Up senilai Rp70 juta dan satu sepeda motor Honda Beat senilai Rp10 juta.

“Petugas juga menyita uang tunai Rp489,6 juta. Jadi total penyelamatan keuangan negara sekitar Rp12,5 miliar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Driver Pelaku Pemerasan Grab Car Ditangkap, Begini Kronologi Aksinya...

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement