Advertisement
Warga Kulonprogo Semakin Sadar Pentingnya Akta Kelahiran

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kulonprogo mencatat jumlah warga yang punya akta kelahiran hingga Agustus 2019 mencapai 60,09 persen. Jumlah ini naik dibandingkan tahun lalu yang hanya berkisar 58 persen.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Dukcapil Kulonprogo, Agus Wiyono Raharjo mengatakan dengan capaian ini, maka kepemilikan akta kelahiran di Kulonprogo telah memenuhi target minimal kepemilikan akta berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat koordinasi Nasional (rakornas) bidang pencatatan sipil 2018. Dalam rakornas itu, target yang harus dicapai seluruh daerah di Indonesia sebesar 60 persen.
Advertisement
"Waktu itu kami masih di bawah target, tapi kemudian terus berbenah dan meningkatkan layanan hingga pada akhirnya Agustus kemarin bisa naik sampai 60,09 persen," ujarnya, Kamis (29/8/2019).
Meski sudah melampaui target, Dukcapil tidak berpuas diri. Jawatan ini bertekad untuk terus menambah jumlah kepemilikan akta kelahiran hingga 100 persen. Sejumlah upaya dilakukan, mulai dari menggencarkan sosialisasi tentang pentingnya kepemilikan akta kelahiran sampai program jemput bola pembuatan akta tersebut yang menyasar masyarakat.
BACA JUGA
"Terlebih dulu kami lakukan sosialisasi kepada pemerintah desa, bagi penduduk belum punya akta, kami harapkan segera mencatatkan ke Dinas Dukcapil. Berdasarkan data base kami, penduduk yang belum punya akta kelahiran itu by name by adres kami sisir, kira-kira desa mana saja yang bisa diajak kerjasama dengan cepat nanti kita jadikan prioritas," ujarnya.
Instansi ini juga berencana membentuk desa percontohan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). Desa yang dipilih adalah Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih. Dipilihnya desa tersebut karena masih banyak warga yang belum memiliki akta kelahiran. Dengan cara ini diharapkan warga Desa Karangsari bisa tertib administrasi kependudukan, tidak hanya akta kelahiran semata tapi juga dokumen seperti KK, KTP maupun surat kematian.
Agus mengatakan akta kelahiran wajib dimiliki semua warga negara berdasarkan UU nomor 24/2013 tentang perubahan atas UU nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam aturan tersebut dijelaskan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya, salah satunya kelahiran kepada instansi pelaksana dalam hal ini Dukcapil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- TPS3R Kota Jogja Olah 200 Ton Sampah per Hari, Depo Mulai Kosong
- Tren Penyakit Ispa di Gunungkidul Meningkat Saat Masa Pancaroba
- 194 Rekening Penerima Bansos di Bantul Diblokir karena Judi Online
- Sleman Terima 15.000 Bibit Kelapa Genjah Pandan Wangi dari Kementan
- PKL di Sekitar Jembatan Pandansimo Bakal Ditertibkan
Advertisement
Advertisement