Advertisement

KPK Hibahkan Harta Rampasan dari Koruptor Senilai Rp19,9 M ke DIY, Sultan: Itu Lokasi Bersejarah

Abdul Hamied Razak
Rabu, 04 September 2019 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
KPK Hibahkan Harta Rampasan dari Koruptor Senilai Rp19,9 M ke DIY, Sultan: Itu Lokasi Bersejarah Gedung KPK. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan harta hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo ke Pemda DIY, Rabu (4/9/2019).

Hibah barang tersebut terdiri dari dua bangunan berikut tanahnya senilai total Rp19,95 miliar. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Gedhong Pracimosono, di Komplek Kepatihan. Penyerahan harta rampasan dari KPK ke Pemda DIY sesuai surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Atas Nama Menteri Keuangan No. S-485/MK.6/2019 tertanggal 19 Juli 2019.

Advertisement

"Penyerahan harta rampasan ini bentuk sinergi antara KPK dengan Kementerian Keuangan. Ini (hibah barang rampasan) pertama kalinya kami bekerjasama dengan Kementerian Keuangan," ujar Saut.

Adapun barang rampasan negara yang dihibahkan terdiri dari dua bangunan dan tanah di Langenastran Kidul dan Patehan Lor. Untuk tanah dan bangunan yang berada di Langenastran, nilainya Rp4,47 miliar dengan luas tanah 573 meter persegi dan bangunan 226 meter persegi. Adapun bangunan yang berada di Patehan Lor nilainya sebesar Rp15,4 miliar dengan luas tanah 2.057 meter persegi dan luas bangunan 880 meter persegi.

"Pengadilan sudah memutuskan (harta rampasan) itu memang bukan milik yang bersangkutan (Djoko Susilo). Yang bersangkutan tidak bisa membuktikan itu miliknya," jelas Saut.

Menurut Saut, Pemda DIY sebenarnya sudah lama mengajukan pemohonan hibah kedua lahan dan bangunan itu. Hingga setahun lebih dari surat yang diajukan oleh Pemda, KPK baru dapat memberikan sekarang. Hal itu terjadi karena masalah administrasi. KPK berharap setelah diserahkan ke Pemda DIY pengelolaannya akan lebih baik.

Sekilas, katanya, yang diserahkan hanya bangunan fisik tetapi bangunan itu memiliki nilai sejarah yang dapat menginspirasi banyak orang. Ke depan KPK berharap bangunan-bangunan yang memiliki nilai sejarah dan heritage diharapkan bisa diserahkan langsung ke Pemerintah Daerah.

"Nilai sejarah disana akan membangun peradaban, nilai sejarah yang ada disana akan menjadi tempat dimana masyarakat bisa membangun Indonesia yang lebih baik," katanya.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan, barang rampasan negara yang dihibahkan ke Pemda DIY memiliki nilai sejarah yang cukup tinggi. Wilayah Patehan, kata Sultan, dulu menjadi kawasan Abdi Dalem untuk menyiapkan konsumsi, sedangkan bangunan di jalan Langenastran menjadi kawasan prajurit. Di kawasan itu, pada masa perjuangan, juga menjadi tempat pertemuan pasukan pejuang dengan Sri Sultan HB IX.

"Kawasan itu menjadi pertemuan antara pasukan yang ada di dalam kota dengan yang di luar kota, pada saat ibukota republik ada di Jogja," ujar Sultan.

Bangunan di Patehan tersebut juga sarat dengan sejarah karena dulunya di depan bangunan tersebut sering digunakan Sri Sultan HB IX untuk berdiskusi dengan para intel. "Dulu kan ada sebuah warung sate di depannya namanya Sate Puas, biasanya almarhum IX bertemu dan berdiskusi dengan para intel di situ," ujar Sultan.

Bangunan yang sudah dihibahkan oleh KPK tersebut nantinya akan menjadi asset dan dikelola oleh Pemda DIY. Sultan berharap nantinya bangunan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan komunitas dan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement