Advertisement

Ini Tanggapan KPP Terkait Kemelut Tambang pasir Progo

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 05 September 2019 - 09:17 WIB
Sunartono
Ini Tanggapan KPP Terkait Kemelut Tambang pasir Progo Aktivitas penambangan pasir dan batu di Sungai Progo yang terletak disebelah Selatan Dusun Plataran, Minggu (18/8/2019). - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, GALUR--Kelompok Penambang Progo (KKP) selaku organisasi penambang pasir di sepanjang Sungai Progo angkat bicara terkait masalah di Desa Banaran yang melibatkan tiga anggota mereka, yaitu Yusuf, Wajiman, dan Saryanto.

Ketiga orang tersebut merupakan pemilik tambang pasir yang beroperasi di Dusun Sawahan dan Bleberan, Desa Banaran. Mereka mengelola kelompok tambang pasir bernama Lestari 1, 2 dan 3. Dalam melakukan penambangan kelompok ini menggunakan mesin penyedot pasir, sebuah alat yang menjadi salah satu penyebab konflik di desa itu.

Advertisement

Ketua KPP Yunianto mengatakan ketiga anggotanya tersebut sudah mengantongi IPR yang dikeluarkan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY per 1 Februari 2019. Bersama ketiganya, ada 16 kelompok yang juga bernasib sama. Mereka tersebar di sepanjang Sungai Progo baik yang di wilayah Kulonprogo maupun Bantul. Rinciannya 10 dari Kulonprogo dan 8 dari Bantul. "Khusus untuk Galur saat ini sudah ada tiga izin IPR resmi, yakitu kelompok Yusuf, Wajiman dan Saryanto," kata Yunianto.

Untuk kelompok yang mengajukan IPR tahun ini sebanyak 16 yang saat ini sedang tahap pembuatan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL. Pembuatan ini dikerjakan oleh konsultan tambang yang ditunjuk oleh ESDM DIY.

Dia menjelaskan IPR dilengkapi rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Dalam rekomendasi itu menyebutkan penambangan rakyat diizinkan menggunakan alat pompa mekanik atau mesin penyedot pasir sesuai aturan dan regulasi PP nomor 23/2010 Tentang Pelaksanaan Usaha Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Yang mana maksimalĀ  kekuatan mesin 25 PK. Jika mesin yang digunakan ketiga anggotanya melebihi ketentuan, maka tidak mungkin izin bakal turun.

"Menurut saya tuduhan yang seperti itu akan lebih fair, bisa diajukan ke inspektorat tambang. Jika memang melanggar silakan ditegur. Kalau toh mau mengentikan perlu ada buktinya tidak asal menghentikan," ucapnya.

Dia mengatakan pemerintah dalam mengeluarkan IPR terlebih dulu melakukan sidang UKL-UPL. Adapun isi dari UKL-UPL termasuk dari sisi masalah teknis kerja dan alat, juga bagaimana penambang yang mau dapat izin wajib sosialisasi di tingkat desa. Dalam sosialisasi kelompok yang ajukan izin juga harus memberitahukan berapa CSR atau bagi hasil kepada warga terdampak.

"Dalam dokumen UKL/UPL yang termuat di situ ada jalan mobilitas truk ada gambarannya semua [Menyinggung jalan yang akan ditutup]. Dan waktu sidang UKL UPL semua dihadirkan dan disitu tidak ada yang keberatan. Kalau sekarang ada yang mau blokade tentu kami sayangkan. Sebab anggota kami sudah punya izin resmi," ujarnya.

Soal kerusakan jalan, menurutnya bisa dirembug antara penambang dan warga. Salah satu solusi yang dia berikan yakni truk diminta tidak keluar jalan sebelum air dari pasir habis. Atau pasir dimuat secara manual setelah kering. "Saya lebih suka kalau ada permasalahan kita selesaikan dengan dialog," ucapnya.

Yunianto menyatakan KPP terbuka bagi semua pihak yang ingin bertemu dan menyelesaikan persoalan ini lewat jalur musyawarah. Namun, dia meminta tidak perlu mengerahkan aksi massa. Dikhawatirkan hal ini justru bakal menimbulkan konflik.

"Yang pasti KPP bertanggung jawab atas kedamaian warga wilayah Sungai Progo. Kami juga menjaga wilayah sungai, tahun ini kami ada program dari kelompok penambang rakyat untuk menanam sejuta pohon di bantaran kali Progo guna menanggulangi erosi kali," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka

News
| Rabu, 24 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement