Advertisement

Dua Pemuda Dihajar Massa setelah Menjambret Tas Perempuan di Jalan Godean

Yogi Anugrah
Senin, 09 September 2019 - 09:37 WIB
Nina Atmasari
 Dua Pemuda Dihajar Massa setelah Menjambret Tas Perempuan di Jalan Godean Ilustrasi. - Solopos/Sunaryo Haryo Bayu

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Dua orang pemuda bernama Imam Febrianto, 20, warga Purworejo, Jawa Tengah dan Wahyu Aji, 18, warga Gedongtengen, Jogja, harus berurusan dengan aparat hukum setelah menjambret tas korban Regina Michel. Sebelum diamankan ke Kantor polisi, keduanya sempat dihajar oleh massa.

Panit Reskrim Polsek Godean Iptu Eko Haryanto menjelaskan peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Jumat (6/9/2019) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban yang merupakan warga Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman, mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Godean km 7 Dusun Nglarang, Desa Sidoarum, Kecamatan Godean.

Advertisement

“Saat berhenti di traffic light, korban curiga karena dibuntuti oleh dua orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor,” kata Iptu Eko, Minggu (8/9/2019).

Mengetahui ada yang membuntuti, korban kemudian mempercepat laju kendaraannya. Namun, korban malah dipepet oleh kendaraan pelaku, kemudian salah seorang pelaku tiba-tiba menarik tas korban yang berisi satu unit telpon genggam, dan sejumlah uang.

“Saat ditarik, tas korban putus, korban pun hampir terjatuh dari sepeda motornya. Korban kemudian mengejar pelaku yang lari ke arah jalan perkampungan sambil berteriak minta tolong,” ucap Eko.

Petugas yang saat itu sedang melakukan patroli wilayah tidak jauh dari lokasi kejadian mengetahui kejadian tersebut. Kemudian dibantu oleh warga sekitar mencari keberadaan pelaku.

“Tidak lama kemudian, kedua orang pelaku terlihat sedang mendorong motor ke arah jalan raya, tujuannya untuk mengelabui petugas dan warga, namun aksi tersebut ketahuan,” kata Eko.

Saat diberhentikan dan diintrogasi, keduanya pun mengaku telah melakukan penjambretan, saat itu, kedua pelaku juga sempat dihajar oleh massa sebelum diamankan ke Mapolsek Godean.

"Kedua pelaku telah kami amankan di Polsek Godean untuk proses lebih lanjut. Mereka berdua terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujar Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Warga Iran Dukung Langkah Pemerintah Menyerang Israel

News
| Sabtu, 20 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement