Advertisement
PILKADA 2020: KPU Gunungkidul Buka Peluang Calon Independen
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pilkada serentak di 2020 tidak hanya diikuti oleh calon yang berasal dari partai, karena KPU membuka peluang kandidat dari calon perseorangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan sama seperti penyelenggaran Pilkada 2015, KPU membuka kesempatan kepada calon independen untuk meramaikan pertarungan dalam Pilkada 2020. Menurut dia, KPU RI sudah mengeluarkan aturan berkaitan dengan tahapan pilkada serentak yang salah satunya mengatur tentang calon independen. “Intinya calon perorangan [independen] bisa maju tanpa harus melalui jalur partai. Kami juga sudah mendapatkan formulir pendaftaran untuk calon dari independen,” kata Hani kepada Harian Jogja, Minggu (15/9/2019).
Advertisement
Meski ada kesempatan calon perorangan untuk maju, ia mengakui hingga saat ini belum ada calon yang menginformasikan secara resmi untuk maju dari jalur independen. Guna menyosialisasikan tentang pencalonan ini, KPU Gunungkidul bakal menggelar sosialisasi. “Sesuai dengan tahapan dalam pilkada, maka keberadaan calon independen kami sosialisasikan,” katanya.
Anggota KPU DIY, M. Zaenuri Ikhsan, mengatakan untuk pilkada serentak di DIY diikuti tiga kabupaten yakni Bantul, Gunungkidul dan Sleman. Di dalam perhelatan ini KPU juga membuka peluang untuk calon yang maju dari calon perseorangan. “Sudah ada PKPU yang mengatur tentang tahapan dalam pilkada,” kata Ikhsan.
Dia menjelaskan, untuk penjaringan calon dari jalur independen KPU di tiap-tiap kabupaten akan mengumumkan syarat jumlah minimum dan persebaran dukungan berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan terakhir pada 26 Oktober 2019. Selain itu, bagi calon independen akan diberikan waktu untuk menyerahkan bukti dukungan pencalonan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. “Di dalam pendaftaran nanti juga ada model formulir baru bagi calon yang maju dari calon perseorangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Bupati Sukoharjo Ikut Komentari Kasus Pembunuhan Perempuan di Polokarto
- Dihukum 2 Laga, Gavin Kwan Tak Bisa Bela Persis hingga Akhir Babak Reguler
- Kiprah Mooryati Soedibyo, Putri Keraton Solo yang Sukses di Bisnis Kecantikan
- Hadiri Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Anies-Cak Imin: Hargai Proses Pemilu
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Dampingi Pengusaha Muda, Inkonsistensi Menjadi Kendala
- Imunisasi Serentak IBI DIY untuk Memperluas Cakupan
- Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain
- Golkar DIY Bakal Terima Nama Calon yang Dijaring di Pilkada 2024, Berikut Nama-nama Kandidatnya
- Harga Bawang Merah di Jogja Masih Stabil Tinggi, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement