38 Jembatan di Gunungkidul Rusak, Pemkab Lakukan Perbaikan Bertahap
Sebanyak 38 jembatan di Gunungkidul mulai rusak ringan hingga sedang. Pemkab pastikan masih aman dan lakukan perbaikan bertahap.
ilustrasi./dok
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pilkada serentak di 2020 tidak hanya diikuti oleh calon yang berasal dari partai, karena KPU membuka peluang kandidat dari calon perseorangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan sama seperti penyelenggaran Pilkada 2015, KPU membuka kesempatan kepada calon independen untuk meramaikan pertarungan dalam Pilkada 2020. Menurut dia, KPU RI sudah mengeluarkan aturan berkaitan dengan tahapan pilkada serentak yang salah satunya mengatur tentang calon independen. “Intinya calon perorangan [independen] bisa maju tanpa harus melalui jalur partai. Kami juga sudah mendapatkan formulir pendaftaran untuk calon dari independen,” kata Hani kepada Harian Jogja, Minggu (15/9/2019).
Meski ada kesempatan calon perorangan untuk maju, ia mengakui hingga saat ini belum ada calon yang menginformasikan secara resmi untuk maju dari jalur independen. Guna menyosialisasikan tentang pencalonan ini, KPU Gunungkidul bakal menggelar sosialisasi. “Sesuai dengan tahapan dalam pilkada, maka keberadaan calon independen kami sosialisasikan,” katanya.
Anggota KPU DIY, M. Zaenuri Ikhsan, mengatakan untuk pilkada serentak di DIY diikuti tiga kabupaten yakni Bantul, Gunungkidul dan Sleman. Di dalam perhelatan ini KPU juga membuka peluang untuk calon yang maju dari calon perseorangan. “Sudah ada PKPU yang mengatur tentang tahapan dalam pilkada,” kata Ikhsan.
Dia menjelaskan, untuk penjaringan calon dari jalur independen KPU di tiap-tiap kabupaten akan mengumumkan syarat jumlah minimum dan persebaran dukungan berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan terakhir pada 26 Oktober 2019. Selain itu, bagi calon independen akan diberikan waktu untuk menyerahkan bukti dukungan pencalonan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. “Di dalam pendaftaran nanti juga ada model formulir baru bagi calon yang maju dari calon perseorangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 38 jembatan di Gunungkidul mulai rusak ringan hingga sedang. Pemkab pastikan masih aman dan lakukan perbaikan bertahap.
Bali United menang telak 4-1 atas Bhayangkara Presisi Lampung FC pada pekan ke-33 Super League 2025/2026 di Stadion Dipta.
Manchester United memastikan finis posisi ketiga Liga Inggris 2025/26 setelah menang dramatis 3-2 atas Nottingham Forest di Old Trafford.
Polresta Sleman menegaskan kasus viral Shinta Komala terdiri atas dua perkara berbeda, yakni dugaan penggelapan dan aduan etik polisi.
Sebanyak 59 calon haji dan pendamping di Embarkasi Solo tertunda berangkat ke Tanah Suci akibat masalah kesehatan dan masih menjalani pemulihan.
ASDP mencatat lonjakan penumpang dan kendaraan di lintas Jawa-Sumatera serta Bali selama libur panjang Kenaikan Isa Almasih 2026.