Advertisement
KLITHIH JOGJA: Geng Respect, Kelompok Pelajar yang Habisi Nyawa Egy Hermawan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Dendam antargeng ditengarai menjadi penyebab peristiwa pembacokan seorang pelajar di Kota Jogja pada Minggu (22/9/2019) lalu.
Polresta Jogja telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan Egy Hermawan, pelajar SMK 3 Jogja tewas pada Minggu (22/9/2019) lalu. Keempat tersangka ini adalah WH, NMA, PSP dan LK.
Advertisement
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Armaini, mengatakan keempat tersangka ini merupakan eksekutor dalam penganiayaan itu. "Keempatnya memiliki peran penting, mereka duduk membonceng dan menjadi pelaku utama," ujarnya, Selasa (24/9/2019).
Penganiayaan ini merupakan kekerasan berbasis geng sekolah. Para pelaku tergabung dalam Geng Respect. Meski demikian, mereka tidak berasal dari satu sekolah yang sama. Keanggotaan geng bisa bersifat fleksibel sehingga memungkinkan siswa dari sekolah berbeda untuk bergabung.
Kombes Pol Armaini mengungkapkan, keempat tersangka ini sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi akibat tindakan kriminal. Pada 2017 NMA pernah ditangkap Polresta Jogja akibat ulahnya merusak motor. Pada tahun yang sama PSP pernah ditangkap karena melempar molotov ke tempat nongkrong geng SMA musuhnya.
LK tercatat pernah membacok orang juga, tapi tidak sampai tewas. Ketiganya tidak dihukum karena masih di bawah umur, sehingga kasusnya diversi. Sedangkan WH meski tidak sampai berbuat kriminal, ia juga pernah terkena razia polisi untuk pelajar yang berkeliaran di malam hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement
Advertisement