Advertisement

Anggaran Minim, Pemkab Hanya Mampu Fasilitasi 40 Pengusaha Urus Izin PIRT

David Kurniawan
Jum'at, 18 Oktober 2019 - 16:47 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Anggaran Minim, Pemkab Hanya Mampu Fasilitasi 40 Pengusaha Urus Izin PIRT Ilustrasi halal. - Bisnis Indonesia/Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul terus mendorong pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi untuk kelayakan konsumsi, khususnya bagi UMKM yang bergerak di bidang kuliner. Setiap tahunnya tidak kurang dari 40 pengusaha yang mendapatkan bantuan mengurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Sekretaris Dinas Koperasi dan UMK Gunungkidul, Sih Supriyana, mengatakan program sertifikasi khususnya untuk hasil olahan makanan dan minuman sangat dibutuhkan. Hal itu sebagai sarana mempermudah pemasaran karena sudah ada jaminan terhadap produk yang dihasilkan. “Banyak jenis sertifikasi seperti label halal hingga izin PIRT,” kata Supriyana kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).

Advertisement

Menurut dia, dengan program ini maka pelaku usaha bisa memastikan produk yang dimiliki layak konsumsi. Oleh karena itu, Dinas Koperasi terus mendorong UMKM di Gunungkidul mengurus sertifikasi untuk penjualan. “Bersama-sama dengan Dinas Kesehatan kami terus melakukan sosialisasi. Selain itu kami juga memberikan fasilitas dalam mendapatkan izin, salah satunya PIRT,” katanya.

Namun karena keterbatasan anggaran yang dimiliki, upaya pengurusan izin PIRT belum bisa menyentuh ke seluruh pengusaha. Pasalnya, setiap tahunnya hanya ada sekitar 40 pengusaha yang mendapatkan bantuan pengurusan. “Bukan masalah karena program harus terus dijalankan meski pelaksaaan dilakukan bertahap. Yang jelas, kami berkomitmen untuk membantu pengusaha dalam hal mendapatkan sertifikasi baik PIRT mupun label halal,” katanya.

Salah seorang pengusaha keripik pisang, Supatminah, mengakui usahanya telah memiliki izin PIRT. Menurut dia, izin ini sangat penting dalam pemasaran karena seringkali pembeli menanyakan tentang jaminan keamanan terhadap produk yang dijual. “Untungnya saya sudah punya PIRT sehingga produk yang kami hasilkan aman untuk dikonsumsi,” katanya.

Meski telah memiliki izin PIRT, Supatminah mengaku terus berusaha mencari sertifikat untuk standardisasi produk keripik yang dihasilkan. Dia berencana mengurus label sertifikasi halal agar pembeli semakin yakin dengan produk yang dibeli. “Semua butuh proses, tapi ini untuk mendapatkan produk yang benar-benar berkualitas maka akan saya jalani,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement