Advertisement
Pemkot Jogja Ingatkan Pedagang Daging Wajib Kantongi Surat Kesehatan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Setiap pedagang daging di Kota Jogja wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Daging. Surat keterangan ini diperlukan untuk memastikan keamanan pangan pada daging tersebut sehingga meminimalisir penularan penyakit zoonosis.
Kabid Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja, Muhammad Imam Nurwahid, menjelaskan Surat Keterangan Kesehatan Daging menjadi sebuah penjaminan jika daging yang dijual berasal dari hewan yang sehat dan disembelih secara layak.
Advertisement
“Dari manapun itu dagingnya berasal, hewan yang disembelih sudah dilengkapi dengan Surat Kesehatan Hewan, kemudian disembelih secara layak dan baik di rumah potong hewan yang sudah ditentukan, masuk ke Kota Jogja juga sudah diselidik ulang, sehingga daging yang dikonsumsi masyarakat betul-betul daging yang memenuhi standar kesehatan,” ujarnya, Jumat (5/4/2024).
Surat Keterangan Kesehatan Daging diterbitkan oleh dinas yang berwenang dari daerah asal daging tersebut. “jadi kalau sapi misalnya disembelih di Boyolali, surat keterangannya dari Boyolali. Kalau dari Sukoharjo ya dari Sukoharjo. Kita catat, sehingga distribusi dan peredaran daging terkontrol dan terdeteksi sebagai bahan pangan yang sehat,” katanya.
Jika ada pedagang yang tidak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan, berarti baik dari pemasok maupun pedagang itu sendiri tidak mematuhi regulasi ini. “Sebenarnya pedagang itu tahu, sehingga tinggal memintakan saja surat keterangan dari supplier,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tak Kantongi Surat Keterangan Kesehatan Daging, 3 Pedagang di Jogja Kena Semprit Petugas
Keamanan pangan pada daging ini diperlukan karena banyak penyakit zoonosis yang menular lewat daging, termasuk antraks yang belakangan muncul kembali di perbatasan Sleman dan Gunungkidul. “Daerah asal yang terinfeksi itu otomtis ditutup dulu [distribusi daging] tidak boleh keluar. Ini melibatkan banyak pihak agar bisa terkontrol,” paparnya.
Dalam operasi gabungan bersama Satpol PP Kota Jogja pada Kamis (4/4/2024) di sejumlah pasar besar di Kota Jogja, pihaknya menemukan tiga pedagang yang tidak mengantongi Surat keterangan Sehat Daging. Terhadap ketiganya dilakukan pembinaan agar bisa melengkapi persyaratan ini.
“Untuk penegakan hukumnya dari Satpol PP. Dari kami mengawal mutu pangannya, distribusi dan sebagainya. Kemudian dari Dinas Perdagangan itu yang mengawal dari sisi ketertiban pedagang dari dalam pasarnya, persyaratan dan higienitasnya,” kata dia.
Dalam operasi tersebut, diperiksa juga Surat Keterangan Asal Hewan, rujukan rumah pemotongan hewan (RPH) dan higienitas lapak. “Bagaimanapun juga higienitas dan sanitasi tempat berjualan akan mempengaruhi kualitas daging. Jangan ada cemaran bakteri dan sebagainya,” ungkapnya.
Beberapa pengujian juga dilakukan yakni uji cepat di lapangan menggunakan reagen untuk uji daging gelonggong, uji bangkai, uji pencampuran daging. Jika tidak memungkinkan dilakukan di lapangan, sampel akan dibawa dan diuji di laboratorium.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Bocah Menangis Kelaparan Minta Makan, Malah Dicaci Maki Ibunya
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
- DBD Mulai Merajalela di DIY, Ini Dia Strategi Dinkes
- Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA, Biaya Hanya Rp20.000
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
Advertisement
Advertisement