Advertisement
Tak Kantongi Surat Keterangan Kesehatan Daging, 3 Pedagang di Jogja Kena Semprit Petugas
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak tiga pedagang yang tersebar di beberapa pasar besar Kota Jogja kedapatan tidak mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Daging. Mereka pun diberikan surat pelanggaran serta dipanggil ke kantor Satpol PP Kota Jogja.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menjelaskan pelanggaran ini terungkap dalam operasi gabungan Satpol PP Kota Jogja dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja di pasar Beringharjo, Pasar Kranggan, Pasar Sentul, serta Pasar Kotagede, Kamis (4/4/2024). “Tujuan dari operasi ini adalah untuk menegakkan peraturan terkait pemotongan hewan dan penanganan daging serta memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Advertisement
Hasil dari operasi ini, kata dia, ditemukan tiga pedagang daging berjualan tanpa memiliki Surat Keterangan Kesehatan Daging sebagaimana telah diatur dalam Perda Kota Jogja No. 21/2009 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging. Ketiganya yakni N dan Y di Pasar Bringharjo serta M di Pasar Kranggan.
Sebagai tindak lanjut dari hasil operasi, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di setiap lokasi dan memberikan surat pelanggaran kepada para pelaku usaha yang terbukti belum memiliki Surat Keterangan Kesehatan Daging sesuai ketentuan yang berlaku.
Di samping itu, Satpol PP Jogja juga memanggil ketiganya ke kantor Satpol PP Kota Jogja untuk mengklarifikasi lebih lanjut terkait temuan ini. “Kami berikan surat panggilan ke Satpol PP untuk hadir pada Kamis 18 april jam 09.00 WIB. Akan kami minta klarifikasi lagi,” ungkapnya.
Ketiga orang yang melanggar aturan Surat Keterangan Kesehatan Daging ini juga sudah pernah melakukan pelanggaran yang sama. “Semuanya rata-rata baru menjalani sidang tipiring [tindak pidana ringan] pada Februari lalu,” kata dia.
BACA JUGA: Pekan Ketiga Ramadan, Harga Daging Sapi Stabil Tinggi, Daging Ayam Naik
Dalam sidang tipiring tersebut, para pelanggar mendapatkand sanksi denda yang bervariasi. “Denda tipiring pelanggar daging bervariasi, tergantung putusan hakim. Rata-rata 3Rp00.000 ribu. Paling tinggi ada yang sampai Rp5 juta,” ujarnya.
Dia mengungkapkan para pelanggar masih diperbolehkan berjualan namun dengan pemantauan. “Pengawasannya kami serahkan ke Dinas Pertanian dan Pangan, agar terus dipantau surat keterangannya setiap hari, Dinas Perdagangan ikut mengawasi pedagangnya agar selalu tertib administrasi sesuai regulasi penjualan daging,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Senin 29 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 29 April 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Senin 29 April 2024
- Simak! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Senin 29 April 2024
- Jadwal Layanan Samsat Keliling di Jogja Senin 29 April 2024
Advertisement
Advertisement