Advertisement

Bantah Kekerasan Seksual ke Mahasiswa, Dosen UPN Veteran Yogyakarta Minta Maaf agar Kasus Cepat Selesai

David Kurniawan
Senin, 06 Mei 2024 - 16:22 WIB
Budi Cahyana
Bantah Kekerasan Seksual ke Mahasiswa, Dosen UPN Veteran Yogyakarta Minta Maaf agar Kasus Cepat Selesai Pernyataan permohonan maaf JS, dosen UPN Veteran Yogyakarta yang telah melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual kepada mahasiswanya. - Instagram @satgasppksupnvy

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—JS, dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPNVY) yang dicopot dari jabatan Ketua Jurusan Teknik Geologi karena kasus kekerasan seksual kepada mahasiswa membantah perbuatannya. JS mengaku meminta maaf karena ingin kasus ini cepat selesai.

Saat dihubungi melalui ponsel, JS membantah telah melecehkan mahasiswanya. Dia mengatakan awalnya membimbing 16 mahasiswa Fakultas Teknologi Mineral UPNVY yang belum lulus. Belasan mahasiswa tersebut harus segera lulus karena terancan di-drop out (DO). “Kejadiannya sekitar 2023 dan para mahasiswa ini angkatan 2016, tetapi belum lulus-lulus. Saya membimbingnya agar segera bisa diwisuda,” kata JS, Senin (6/5/2024).

Advertisement

Ia menduga tuduhan itu muncul karena dia merangkul dan menepuk mahasiswa yang dibimbingnya. Tak hanya kepada korban, JS mengaku menepuk dan merangkul 15 mahasiswa lain, baik perempuan maupun laki-laki. Dia mengaku merangkul dan menepuk mahasiswanya di tempat terbuka.

BACA JUGA: UPN Veteran Yogyakarta Bentuk Satgas Penanganan Kekerasan Seksual

“Tujuan saya merangkul untuk memberikan semangat agar semua bisa cepat lulus. Tidak ada maksud yang lain karena pada dasarnya saya menyayangi semuanya dan tidak bermaksud aneh-aneh,” katanya.

Namun, dalam surat permohonan maaf yang dia tanda tangani terdapat kronologi kekerasan seksual yang dia lakukan. Dalam surat tersebut JS disebut menyentuh bagian tubuh korban yang sensitif dan melakukan tindakan yang sangat melampaui batas. Surat tersebut juga menyebut tindakan JS dilakukan tanpa persetujuan korban.

JS mengaku menerima sanksi yang dia terima dari kampus. Sementara, ihwal pengakuan seperti yang tertuang dalam surat permohonan maaf yang telah dia tandatangani, JS memberikan penjelasan lain. Dia mengaku menandatangani surat permohonan maaf agar kasus kekerasan seksual itu lekas rampung.

“Kejadiannya saat puasa dan surat itu yang bikin instansi karena saya hanya tanda tangan. Saya pun siap menanggung apa pun risikonya. Tujuannya agar kasus cepat bisa selesai dan tidak berlarut-larut,” katanya.

Dalam pernyataan permohonan maaf yang dipublikasikan lewat akun Instagram Satgas PPKS UPNVY, Minggu (5/5/2024), JS mengatakan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta menerima sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Rektor No:147/UN62/KP/2023.

BACA JUGA: UPN Veteran Yogyakarta Resmi Bentuk Satgas Kekerasan Seksual

Ada lima sanksi yang diberikan kepada JS. Pertama, dia diberhentikan dari jabatan ketua jurusan dan tidak dapat diberikan tugas tambahan dan/atau jabatan struktural sampai dengan pensiun.

Kedua, pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa Satgas PPKS UPNVY. Ketiga, diberhentikan sementara dari tugas sebagai dosen dan program sarjana selama dua tahun.

Keempat, memberikan penggantian kerugian yang dialami korban dengan difasilitasi oleh Satgas PPKS UPNVY. Terakhir, setelah menyelesaikan sanksi administratif, pelaku wajib mengikuti program konseling di lembaga yang ditunjuk oleh satgas dengan pembiayaan dibebankan kepada yang bersangkutan.

Laporan dari hasil program konseling menjadi dasar bagi rektor untuk menerbitkan surat keternagan bahwa JS telah menjalankan sanksi yang dikenakan dan kembali dapat berkegiatan penuh di kampus. Surat pernyataan ini ditandangani oleh Ketua PPKS UPNYK Ida Susi Dewanti dan JS pada 5 April 2024.

BACA JUGA: Terkait Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami Mahasiswi FMIPA UNY, Ini yang Dilakukan Satgas PPKS UNY

Kasus ini mencuat ke publik setelah surat permintaan maaf dosen tersebut beredar luas di grup percakapan. Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPNVY Ida Susi Dewanti mengatakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen terhadap mahasiswa tersebut sudah diselesaikan oleh satgas. Ida enggan menjelaskan secara rinci persoalan tersebut kepada wartawan.

“Mohon maaf, kami tidak bisa memberikan banyak informasi terkait kasus ini karena sangat sensitif. Yang jelas sudah ada penindakan dan kasus sudah diselesaikan,” kata Ida melalui pesan Whatsapp, Senin (6/5).

Menurut dia, Satgas PPKS UPNVY berkomitmen memerangi kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan kampus. Satgas bekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. “Di sana sudah dijelaskan langkah-langkah apa untuk upaya pencegahan,” katanya.

Koordinator Biro Humas dan Kerja Sama UPNVY, Panji Dwi Ashrianto, juga mengatakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen terhadap mahasiswa sudah dibereskan. Menurut dia, kasus tersebut sudah ditangani Satgas PPKS.

“Pada prinsipnya universitas merespons kasus-kasus tersebut dan secara serius menindak tegas pelaku dengan tetap mempertimbangkan dampak pskologis dari korban,” katanya.

Panji mengatakan dosen yang melakukan kekerasan seksual sudah membuat surat pernyataan permohonan maaf yang kemudian diunggah di akun Instagram milik Satgas PPKS UPNVY. “Secara resmi tanggapan lembaga sudah kami berikan lewat Satgas PPKS,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat 2 Kali Lipat dalam Sepekan

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement