Bantah Kekerasan Seksual ke Mahasiswa, Dosen UPN Veteran Yogyakarta Minta Maaf agar Kasus Cepat Selesai
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—JS, dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPNVY) yang dicopot dari jabatan Ketua Jurusan Teknik Geologi karena kasus kekerasan seksual kepada mahasiswa membantah perbuatannya. JS mengaku meminta maaf karena ingin kasus ini cepat selesai.
Saat dihubungi melalui ponsel, JS membantah telah melecehkan mahasiswanya. Dia mengatakan awalnya membimbing 16 mahasiswa Fakultas Teknologi Mineral UPNVY yang belum lulus. Belasan mahasiswa tersebut harus segera lulus karena terancan di-drop out (DO). “Kejadiannya sekitar 2023 dan para mahasiswa ini angkatan 2016, tetapi belum lulus-lulus. Saya membimbingnya agar segera bisa diwisuda,” kata JS, Senin (6/5/2024).
Advertisement
Ia menduga tuduhan itu muncul karena dia merangkul dan menepuk mahasiswa yang dibimbingnya. Tak hanya kepada korban, JS mengaku menepuk dan merangkul 15 mahasiswa lain, baik perempuan maupun laki-laki. Dia mengaku merangkul dan menepuk mahasiswanya di tempat terbuka.
BACA JUGA: UPN Veteran Yogyakarta Bentuk Satgas Penanganan Kekerasan Seksual
“Tujuan saya merangkul untuk memberikan semangat agar semua bisa cepat lulus. Tidak ada maksud yang lain karena pada dasarnya saya menyayangi semuanya dan tidak bermaksud aneh-aneh,” katanya.
Namun, dalam surat permohonan maaf yang dia tanda tangani terdapat kronologi kekerasan seksual yang dia lakukan. Dalam surat tersebut JS disebut menyentuh bagian tubuh korban yang sensitif dan melakukan tindakan yang sangat melampaui batas. Surat tersebut juga menyebut tindakan JS dilakukan tanpa persetujuan korban.
JS mengaku menerima sanksi yang dia terima dari kampus. Sementara, ihwal pengakuan seperti yang tertuang dalam surat permohonan maaf yang telah dia tandatangani, JS memberikan penjelasan lain. Dia mengaku menandatangani surat permohonan maaf agar kasus kekerasan seksual itu lekas rampung.
“Kejadiannya saat puasa dan surat itu yang bikin instansi karena saya hanya tanda tangan. Saya pun siap menanggung apa pun risikonya. Tujuannya agar kasus cepat bisa selesai dan tidak berlarut-larut,” katanya.
Dalam pernyataan permohonan maaf yang dipublikasikan lewat akun Instagram Satgas PPKS UPNVY, Minggu (5/5/2024), JS mengatakan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta menerima sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Rektor No:147/UN62/KP/2023.
BACA JUGA: UPN Veteran Yogyakarta Resmi Bentuk Satgas Kekerasan Seksual
Ada lima sanksi yang diberikan kepada JS. Pertama, dia diberhentikan dari jabatan ketua jurusan dan tidak dapat diberikan tugas tambahan dan/atau jabatan struktural sampai dengan pensiun.
Kedua, pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa Satgas PPKS UPNVY. Ketiga, diberhentikan sementara dari tugas sebagai dosen dan program sarjana selama dua tahun.
Keempat, memberikan penggantian kerugian yang dialami korban dengan difasilitasi oleh Satgas PPKS UPNVY. Terakhir, setelah menyelesaikan sanksi administratif, pelaku wajib mengikuti program konseling di lembaga yang ditunjuk oleh satgas dengan pembiayaan dibebankan kepada yang bersangkutan.
Laporan dari hasil program konseling menjadi dasar bagi rektor untuk menerbitkan surat keternagan bahwa JS telah menjalankan sanksi yang dikenakan dan kembali dapat berkegiatan penuh di kampus. Surat pernyataan ini ditandangani oleh Ketua PPKS UPNYK Ida Susi Dewanti dan JS pada 5 April 2024.
Kasus ini mencuat ke publik setelah surat permintaan maaf dosen tersebut beredar luas di grup percakapan. Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPNVY Ida Susi Dewanti mengatakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen terhadap mahasiswa tersebut sudah diselesaikan oleh satgas. Ida enggan menjelaskan secara rinci persoalan tersebut kepada wartawan.
“Mohon maaf, kami tidak bisa memberikan banyak informasi terkait kasus ini karena sangat sensitif. Yang jelas sudah ada penindakan dan kasus sudah diselesaikan,” kata Ida melalui pesan Whatsapp, Senin (6/5).
Menurut dia, Satgas PPKS UPNVY berkomitmen memerangi kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan kampus. Satgas bekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. “Di sana sudah dijelaskan langkah-langkah apa untuk upaya pencegahan,” katanya.
Koordinator Biro Humas dan Kerja Sama UPNVY, Panji Dwi Ashrianto, juga mengatakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen terhadap mahasiswa sudah dibereskan. Menurut dia, kasus tersebut sudah ditangani Satgas PPKS.
“Pada prinsipnya universitas merespons kasus-kasus tersebut dan secara serius menindak tegas pelaku dengan tetap mempertimbangkan dampak pskologis dari korban,” katanya.
Panji mengatakan dosen yang melakukan kekerasan seksual sudah membuat surat pernyataan permohonan maaf yang kemudian diunggah di akun Instagram milik Satgas PPKS UPNVY. “Secara resmi tanggapan lembaga sudah kami berikan lewat Satgas PPKS,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
- Kemiskinan Sleman Turun Tipis, BPS Sebut Daya Beli dan Inflasi Jadi Biang
- Relawan Posko Rakyat 45 Kerahkan Dukungan ke Pasangan Afnan-Singgih
- Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup agar Lakukan KSO untuk Kelancaran Distribusi BBM
- Difabel Merdeka Dukung Hasto-Wawan di Pilkada Kota Yogyakarta
Advertisement
Advertisement