Advertisement

Promo November

Lecehkan Mahasiswa, Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dicopot dari Jabatan Ketua Jurusan

David Kurniawan
Senin, 06 Mei 2024 - 16:02 WIB
Budi Cahyana
Lecehkan Mahasiswa, Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dicopot dari Jabatan Ketua Jurusan Permohonan maaf dosen UPN Veteran Yogyakarta atas pelecehan seksual terhadap mahasiswa yang dia lakukan. - Instagram @satgasppksupnvy

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPNVY) dicopot dari jabatan Ketua Jurusan Teknik Geologi karena secara seksual melecehkan mahasiswanya. Dosen berinisial JS tersebut juga dilarang mengajar selama dua tahun.

Kasus ini mencuat ke publik setelah surat permintaan maaf dosen tersebut beredar luas di grup percakapan.

Advertisement

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPNVY Ida Susi Dewanti mengatakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen terhadap mahasiswa tersebut sudah diselesaikan oleh satgas. Ida enggan menjelaskan secara rinci persoalan tersebut kepada wartawan.

BACA JUGA: UPN Veteran Yogyakarta Bentuk Satgas Penanganan Kekerasan Seksual

“Mohon maaf, kami tidak bisa memberikan banyak informasi terkait kasus ini karena sangat sensitif. Yang jelas sudah ada penindakan dan kasus sudah diselesaikan,” kata Ida melalui pesan Whatsapp, Senin (6/5/2024).

Menurut dia, Satgas PPKS UPNVY berkomitmen memerangi kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan kampus. Satgas bekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. “Di sana sudah dijelaskan langkah-langkah apa untuk upaya pencegahan,” katanya.

Koordinator Biro Humas dan Kerja Sama UPNVY, Panji Dwi Ashrianto, juga mengatakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen terhadap mahasiswa sudah dibereskan. Menurut dia, kasus tersebut sudah ditangani Satgas PPKS.

“Pada prinsipnya universitas merespons kasus-kasus tersebut dan secara serius menindak tegas pelaku dengan tetap mempertimbangkan dampak pskologis dari korban,” katanya.

Panji mengatakan dosen yang melakukan kekerasan seksual sudah membuat surat pernyataan permohonan maaf yang kemudian diunggah di akun Instagram milik Satgas PPKS UPNVY. “Secara resmi tanggapan lembaga sudah kami berikan lewat Satgas PPKS,” katanya.

Dalam pernyataan permohonan maaf yang dipublikasikan lewat akun Instagram Satgas PPKS UPNVY, Minggu (5/5/2024), dosen yang menjabat sebagai ketua jurusan saat kasus itu merebak mengatakan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta menerima sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Rektor No:147/UN62/KP/2023.

BACA JUGA: Bantah Kekerasan Seksual ke Mahasiswa, Dosen UPN Veteran Yogyakarta Minta Maaf agar Kasus Cepat Selesai

Ada lima sanksi yang diberikan kepada JS. Pertama, dia diberhentikan dari jabatan ketua jurusan dan tidak dapat diberikan tugas tambahan dan/atau jabatan struktural sampai dengan pensiun.

Kedua, pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa Satgas PPKS UPNVY. Ketiga, diberhentikan sementara dari tugas sebagai dosen dan program sarjana selama dua tahun.

Keempat, memberikan penggantian kerugian yang dialami korban dengan difasilitasi oleh Satgas PPKS UPNVY. Terakhir, setelah menyelesaikan sanksi administratif, pelaku wajib mengikuti program konseling di lembaga yang ditunjuk oleh satgas dengan pembiayaan dibebankan kepada yang bersangkutan. Surat pernyataan permohonan maaf itu juga mengungkapkan kronologi pelecehan seksual tersebut.

Saat dihubungi melalui ponsel, JS membantah telah melecehkan mahasiswanya. Dia mengatakan awalnya membimbing 16 mahasiswa yang belum lulus. “Kejadiannya sekitar 2023 dan para mahasiswa ini angkatan 2016, tetapi belum lulus-lulus. Saya membimbingnya agar segera bisa diwisuda,” kata JS, Senin.

Ia menduga tuduhan itu muncul karena dia merangkul dan menepuk mahasiswa yang dibimbingnya. Tak hanya kepada korban, JS mengaku menepuk dan merangkul 15 mahasiswa lain, baik perempuan maupun laki-laki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online

News
| Kamis, 21 November 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement