Advertisement
Respons Demo Pengemudi di Jogja, Grab Memastikan Mediasi Telah Dilakukan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Perusahaan layanan aplikasi transportasi online Grab Yogyakarta memberikan respons terkait demonstrasi para pengemudi Grab pada Selasa (22/10/2019). Pengemudi yang tergabung dalam Front Independen Driver Online Indonesia (Front Indonesia) akan mengajukan sejumlah tuntutan mulai dari penghapusan sIstem yang dinilai diskriminatif, pungutan liar dan hapus potongan 20%, hingga pembukaan suspend pengemudi individu.
City Manager Grab Yogyakarta Hervy Deviyanto, menyatakan menyampaikan pendapat adalah hak warga negara, selama disampaikan secara damai dan tidak melanggar hukum. “Kami mengapresiasi, sudah berjalan tertib dan damai,” kata Hervy dalam rilis yang dikirim kepada Harianjogja.com, Rabu (23/10/2019).
Advertisement
Menanggapi tuntutan itu, Hervy memastikan sudah dijelaskan kepada mitra pengemudi saat berlangsungnya mediasi pada 3 Oktober 2019 yang dihadiri presiden, wakil presiden, dan panglima Front Indonesia serta perwakilan dari Koloni 112 dan Black Mataram. Semua permintaan sebenarnya sudah masuk dalam prosedur operasi standar (SOP) Grab.
“Sejak didirikan, Grab percaya pada kesempatan yang adil bagi semua. Tidak ada diskriminasi, yang ada insentif bagi mereka yang rajin bekerja. Itu normal dan berlaku di semua perusahaan. Skema insentif adalah bonus dari perusahaan setelah mencapai target atau kinerja tertentu,” ujar Hervy.
Hervy menerangkan mengenai kebijakan suspend dan pemutusan mitra di Grab yang menjadi salah satu tuntutan demo, pihaknya telah menyusun mekanisme yang transparan dan bertahap untuk sampai pada keputusan suspend atau pemutusan kemitraan. Menurutnya ada tahapannya karena Grab juga ingin fair kepada mitra pengemudi.
Ia mencontohkan, jika ada pelanggaran, mitra pengemudi akan menerima notifikasi di aplikasinya. Jika notifikasi itu diabaikan dan mitra kembali melakukan pelanggaran, maka mitra akan dinonaktifkan sampai datang ke Grab Driver Center untuk menandatangani surat pernyataan. “Jika setelah itu mitra masih melakukan pelanggaran lagi, maka secara sistem dia akan mengalami pemutusan kemitraan,” katanya.
Mitra yang sudah diputus kemitraannya, lanjutnya, perusahaan belum mengambil keputusan untuk mengadakan pemutihan karena pelanggaran yang terjadi telah merugikan pelanggan dan perusahaan baik secara material dan nonmaterial.
“Perusahaan dirugikan oleh pelanggaran yang dilakukan mitra. Kami juga sudah memberi kesempatan pada mereka untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Hervy menambahkan perusahaan akan menjelaskan posisi dan kebijakannya terhadap tuntutan yang lain seperti pembuka fitur GrabCar di bandara, penghapusan potongan dari koperasi, dan pemerataan order. Terkait potongan dari koperasi dan pemerataan order adalah kebijakan yang diterapkan dalam skala nasional, berlaku kepada semua mitra yang memenuhi syarat.
Salah satu tujuannya adalah menciptakan pemerataan yang adil (fairness) bagimasing-masing pihak, baik mitra pengemudi maupun mitra badan hukum, termasuk konsumen. Hal itu merupakan mekanisme Grab di dalam upaya mengutamakan keselamatan, keamanan dan keterjangkauan layanan bagi masyarakat.
Untuk fitur GrabCar di bandara, Grab terikat perjanjian dengan manajemen bandara dan Lanud Adi Sutjipto. Pihaknya menetapkan batasan jumlah siapa saja yang bisa mengambil penumpang di bandara, yang disebut airport fleet. “Kami akan mengkaji untuk menambah kuota airport fleet sehingga lebih banyak lagi mitra pengemudi yang dapat mengambil penumpang di bandara,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 28 Maret 2024, Tiket Rp50 Ribu
- BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement