Advertisement
Tingkatkan Pelayanan, Disdukcapil Didorong Kembangkan Layanan Online

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi A DPRD Gunungkidul mendorong pelayanan administrasi kependudukan bisa dilakukan secara online. Hal ini dibutuhkan untuk memberikan kemudahan layanan ke masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyati, mengatakan pengembangan program smart city harus dibarengi layanan kepada masyarakat dengan sistem online. Sayangnya, hingga saat ini belum bisa dilihat karena banyak pelayanan yang masih dilakukan secara konvensional.
Advertisement
Salah satunya dapat dilihat proses layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Menurut dia, layanan online harus dikembangkan karena dapat membantu masyarakat. “Minimal dengan membuat layanan pendaftaran online sehingga warga tak perlu lagi mengantre saat mengurus adminduk,” kata Ery, Selasa (22/10/2019).
Dia menjelaskan, perkembangan teknologi dan informasi harus dimanfaatkan sehingga upaya meningkatkan kualitas pelayanan dapat dimaksimalkan. “Dengan sistem online semua bisa lebih mudah. Ini wajib dilakukan karena sudah banyak daerah lain yang menerapkan sistem ini,” katanya.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, mengatakan jajarannya mulai menerapkan layanan secara online. Hanya, untuk pelayanaan belum bisa dilakukan untuk masyarakat umum karena prosesnya dilakukan bekerja sama dengan pemerintah desa. “Kami fokus kerja sama dengan desa dulu. Tapi ke depan, kami mengembangkan layanan online secara umum ke masyarakat. Meski demikian upaya ini butuh proses,” kata Markus.
Menurut dia, kerja sama dengan desa ini dikenal dengan Paket Lakita. Di dalam layanan ini, pemohon bisa mengurus administrasi kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga dan kartu identitas anak hanya mengurus di desa tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil Gunungkidul. Meski demikian, kerja sama ini belum bisa menyeluruh karena baru terlaksana di 19 desa. “Belum menjangkau semua desa, tapi harapannya bisa membantu masyarakat dalam mengakses layanan adminduk,” katanya.
Markus menjelaskan pelayanan dengan sistem kerja sama dengan desa ini, pemohon hanya butuh datang ke desa untuk menyerahkan berkas yang dibutuhkan. Selanjutnya, pamong desa akan meneliti dan setelah dinyatakan lengkap akan mengurus permohonan secara online ke Disdukcapil. “Proses layanan hanya sampai di desa. Nanti setelah adminduk jadi, petugas dari desa mengambil kemudian menyerahkan ke pemohon,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
Advertisement
Advertisement