Prakiraan Cuaca DIY Senin 12 Oktober, Suhu Jogja Capai 33 Derajat
Prakiraan cuaca DIY Senin 12 Oktober 2026 didominasi berawan. Suhu tertinggi di Kota Jogja mencapai 33 derajat Celsius.
Sri Sultan hamengku Buwono X-Gubernur DI.Yogyakarta. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA— Gubernur DIY Sri Sultan hb X memberikan komentar singkatnya tentang polemik pelarangan memakai cadar di kalangan aparat sipil negara (ASN). HB X menegaskan, Pemda DIY tidak mengatur soal cadar.
HB X mengatakan pihaknya tidak mengetahui terkait dengan adanya pelarangan penggunaan cadar bagi ASN. Hingga saat ini, hanya lembaga pemerintah pusat yang menerapkan aturan larangan tersebut.
“Lo enggak tahu saya [soal pelarangan cadar], nanti kan ada kebijakan, itu urusan pemerintah pusat bukan daerah,” katanya di Kepatihan, Senin (4/11/2019).
Ia mengatakan, Pemda DIY tidak membuat aturan soal pelarangan cadar tersebut.
”Belum ada [kebijakan Pemda DIY soal pelarangan cadar], kami enggak pernah ngurusi itu,” ujarnya.
Selain itu, selama ini belum ada laporan ASN di lingkungan Pemda DIY yang menggunakan cadar.
“Enggak ada laporan [ASN menggunakan cadar]. Anane mung nek ana bledug [adanya memakai cadar kalau saat ada debu],” ucap Sultan.
Menteri PAN & RB Tjahjo Kumolo menjelaskan setiap kepala daerah maupun pimpinan lembaga memiliki hak untuk mengatur ASN, salah satunya larangan menggunakan cadar saat berada di kantor. Alasannya terkait komunikasi dalam bekerja. Tjahjo tidak mempersoalkan jika ASN tersebut memakai cadar ketika sudah berada di rumah.
“Hanya kalau di kantor bagi saya ya jangan pakai cadar. Kalau pakai cadar ya di luar kantor, ya silakan itu kan hak setiap warga negara, untuk berpakaian Jawa, atau apa, itu silakan,” ucapnya.
“Tidak ada imbauan, masing-masing kepala instansi punya kewenangan untuk mengatur. Kalau di saya [Kementerian PAN & RB] wajib [tidak boleh memakai cadar],” ujarnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Prakiraan cuaca DIY Senin 12 Oktober 2026 didominasi berawan. Suhu tertinggi di Kota Jogja mencapai 33 derajat Celsius.
KPAA 2026 menghadirkan 40 karya seniman Kulonprogo di Gedung Kesenian Wates hingga 27 Oktober untuk menghidupkan ruang budaya dan memperluas pasar seni.
DJP memberikan keringanan sanksi pajak hingga 100%. Simak tujuh jenis sanksi, syarat pengajuan, dan batas waktu permohonannya.
PERDAMI menyebut sekitar 2,95 juta peserta CKG mengalami gangguan mata. Katarak dan gangguan refraksi perlu ditangani sejak dini.
Wamenkeu Juda Agung menyebut Indonesia punya waktu 10-15 tahun memanfaatkan bonus demografi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi 8%.
Angkutan barang KAI Daop 6 Jogja mencapai 320.582 ton hingga September 2026, naik 12% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.