Advertisement
Pemkab Sleman Tak Akan Gunakan Dana On Call untuk Talangi Utang BPJS
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan tidak akan menggunakan dana tidak terduga dalam rangka untuk mengkaver keterlambatan klaim pembayaran kepada rumah sakit daerah.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan jika dana tidak terduga atau on call tersebut hanya disiapkan untuk keadaan darurat bencana. "Jangan sampai yang darurat justru tidak tertangani," ujar Sri Purnomo, Senin (4/11/2019).
Advertisement
Penggunaan APBD jika tidak memungkinkan untuk melakukan penyesuaian, maka rumah sakit daerah yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat melakukan pinjaman jangka pendek.
Berdasar laporan yang dirinya terima, operasional RSUD masih bisa bertahan sampai dengan awal tahun 2020. Khusus untuk RSUD Prambanan diakuinya memang ada kendala tunggakan BPJS Kesehatan sejak bulan April.
"Kami [Pemkab Sleman] sedang mencarikan dana untuk mengatasi keterlambatan klaim BPJS Kesehatan di RSUD Prambanan, namun tidak menggunakan dana on call," terangnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan surat terkait permasalahan keterlambatan klaim pembayaran dari BPJS. Problematika itu sudah menimbulkan terganggunya kegiatan operasional pada sejumlah rumah sakit daerah.
Adapun isi surat tersebut surat tertanggal 18 Oktober 2019 itu, Gubernur di seluruh Indonesia diminta untuk segera mengambil langkah yakni lewat alokasi belanja tidak terduga (BTT). Apabila BTT tidak mencukupi maka dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program, serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo mengatakan, pihaknya saat ini tengah mencari alternatif solusi untuk mengatasi persoalan klaim BPJS yang menimpa RSUD Prambanan.
Salah satu kemungkinannya adalah dengan melakukan pinjaman antar BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Namun, untuk menerapkan itu harus ada payung hukum berupa peraturan bupati.
Khusus untuk RSUD Sleman, klaim terakhir dibayarkan bulan Juni. Tunggakan klaim bulan Juli dan Agustus tercatat sekitar Rp9 miliar. Sementara itu, klaim bulan September dan Oktober senilai kurang lebih Rp9 miliar belum jatuh tempo sehingga tidak bisa dikatakan sebagai tunggakan.
"Kalau untuk RSUD Sleman tidak ada masalah, setidaknya sampai dengan bulan Desember atau Januari. Jadi memang tidak mencari dana talangan," jelas Joko.
Joko mengatakan, jika sampai akhir Desember tidak ada pencairan dana, kami masih tetap bisa beroperasi secara normal. "Tapi di Januari atau Februari harus mencari alternatif solusi," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pedagang Pasar Terban Pindah Ke Selter Sementara
- Kendaraan Keluar Lebih Banyak Dari yang Masuk di Mudik Lebaran, Ini Analisis Dishub DIY
- Kemenag Kota Jogja Kukuhkan 4 Agen Moderasi Beragama
- Hingga saat Ini Pemkot Jogja Masih Berusaha Selesaikan Pembangunan TPS 3R
- Terpojok Saat Dikejar Warga, 2 Pemuda Bersajam Tinggalkan Sepeda Motor di Gang Buntu
Advertisement
Advertisement