Advertisement
Blangko e-KTP Seret Lagi, Warga Jogja yang Ingin Ganti KTP Rusak Diberi Suket

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Terbatasnya persediaan blangko KTP elektronik atau e-KTP membuat pemerintah memprioritaskan pembuatan e-KTP bagi perekaman baru dan kebutuhan sangat mendesak. Pemberian surat keterangan (Suket) dilakukan bagi warga yang ingin mengganti e-KTP yang rusak atau hilang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja, Sisruwadi, mengakui jika jumlah blangko e-KTP saat ini terbatas. Hal itu disebabkan oleh terdistribusinya seluruh blangko e-KTP hasil pengadaan tahun ini ke seluruh kota/kabupaten di Indonesia. Sebab, pengadaan blangko e-KTP masih dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Advertisement
"Seluruh blangko e-KTP sudah terdistribusi ke kota/kabupaten. Sekarang tinggal memastikan apakah blangko e-KTP ini bisa memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun atau hingga pengadaan baru," katanya, Senin (11/11/2019).
Keterbatasan blanko ini terjadi, salah satunya karena Pemerintah Pusat menggencarkan distribusi blangko e-KTP menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 pada April lalu. Hal itu terjadi karena salah satu syarat pemilih bisa memilih harus memiliki e-KTP. "Saat ini stok blangko e-KTP terbatas. Kondisi ini terjadi secara nasional. Kami masih menunggu selesainya tender e-KTP di pusat," katanya.
Keterbatasan blangko e-KTP tersebut akhirnya memunculkan kebijakan di mana pencetakan e-KTP hanya diberikan bagi perekaman baru. Misalnya warga yang baru berusia 17 tahun. Adapun warga yang membutuhkan pencetakan e-KTP baru karena rusak atau hilang, akan diberikan Suket yang berlaku selama enam bulan. Suket tersebut juga bisa diperpanjang jika stok blangko e-KTP di kecamatan masih kosong.
"Pencetakan e-KTP diberikan untuk perekaman baru. Ini kebijakan yang berlaku secara nasional. Sesuai SK Kementerian Dalam Negeri terkait layanan rekam cetak e-KTP," katanya.
Menurut Sisruwadi, rata-rata Disdukcapil Jogja menerima blangko e-KTP antara 500-1.000 keping. Jumlah tersebut kemudian didistribusikan ke masing-masing kecamatan sesuai kebutuhannya. Adapun capaian wajib e-KTP di Kota Jogja mencapai 99,3%.
"Pengajuan blangko ke Pusat semuanya terpantau, tidak asal mengajukan. Kalau stok blangko di daerah masih tersedia banyak maka pengajuan blangko tidak akan diterima," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Jadwal, Tarif, dan Rute DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo, Kebumen, dan Magelang
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
Advertisement
Advertisement