Advertisement

Pemerintah Coret Sebagian Kesepesertaan BPJS Kesehatan di Bantul yang Selama Ini Dibayari Negara

Newswire
Senin, 11 November 2019 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
Pemerintah Coret Sebagian Kesepesertaan BPJS Kesehatan di Bantul yang Selama Ini Dibayari Negara Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Pusat mengeliminasi sebagian peserta BPJS Kesehatan asal Bantul yang selama ini menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut kepesertaan jaminan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di wilayah ini berkurang hingga menjadi 91% per Oktober 2019 dari total jumlah penduduk setempat.

Advertisement

"Jumlah warga Bantul yang terkover BPJS Kesehatan kalau bisa Universal Health Covorage [UHC] kembali, karena bulan ini 91 persen dari target seharusnya 95 persen kalau UHC. Itu karena ada penonaktifan peserta yang cukup banyak sejak Juli lalu," kata Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul Anwar Nur Fahrudin di Bantul, Senin (11/11/2019).

Ia tidak menyebut berapa jumlah peserta BPJS Kesehatan di Bantul dari golongan Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (PBI APBN) yang dinonaktifkan Kementerian Sosial sejak Juli sampai dengan September lalu. Penonaktifan dilakukan Pusat karena warga tersebut belum masuk dalam basis data terpadu (BDT) kemiskinan.

"Penonaktifan salah satunya peserta yang PBI APBN itu belum masuk dalam data BDT, sehingga dari Kemensos salah satu upayanya itu [peserta] dinonaktifkan dulu, terus daerah silahkan memverifikasi kalau dia memang masih layak diusulkan kembali," katanya.

Akan tetapi, kata dia, pengusulan kembali peserta BPJS Kesehatan yang sudah dinonaktifkan tersebut harus melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes) di wilayah domisili warga bersangkutan untuk masuk dalam data terpadu, baru diusulkan ke dalam PBI APBN.

"Jadi memang ada beberapa mekanisme yang ditempuh ketika dia (peserta) yang saat ini tereleminiasi atau di-delete kementerian dari penerima PBI APBN," katanya.

Anwar mengatakan, kepesertaan BPJS Kesehatan di Bantul yang menjadi 91% itu selain karena penonaktifkan dari golongan PBI APBN, juga ada peserta yang dari pekerja penerima upah (PPU), akan tetapi kebijakan tersebut bukan di ranah pemerintah daerah, tetapi dari perusahaan pemberi kerja.

"Makanya belum lama ini ada rapat dengan mengundang badan usaha untuk sadar atau melaksanakan kewajiban mereka untuk mendaftarkan pegawai ke peserta BPJS, jadi kita ada sosialisasi dalam rangka untuk meningkatkan kepesertaan warga Bantul yang lewat jalur PPU," katanya.

Dia mengatakan, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di Bantul per Oktober 2019 sebanyak 800.000 ribu lebih jiwa, yang terdiri beberapa segmen yaitu PBI APBN sekitar 450.000 peserta, PBI APBD sekitar 70.000 peserta, PPU sekitar 220.000 peserta, bukan pekerja 30.000 dan pekerja bukan penerima upah sekitar 90.000 peserta.

"Dari jumlah itu, sekitar 70.000 peserta yang dikover APBD, otomatis menjadi beban daerah, apalagi per 1 Januari 2020 iuran naik, sehingga otomatis alokasi anggaran daerah pada tahun depan harus ditambah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement