Advertisement

Sleman Evaluasi Pengarusutamaan Gender di Lima Desa

Hafit Yudi Suprobo
Kamis, 14 November 2019 - 04:57 WIB
Nina Atmasari
Sleman Evaluasi Pengarusutamaan Gender di Lima Desa Foto ilustrasi buruh perempuan menanam padi. - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Evaluasi Pengarusutamaan Gender di lima desa dari lima kecamatan di Kabupaten Sleman digelar. Evaluasi dilakukan selama tiga hari yaitu pada Selasa-Kamis, 12 sampai dengan 14 November 2019.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Sleman, Mafilindati Nuraini mengatakan bahwa kelima desa yang dievaluasi yaitu Condongcatur (Depok), Merdikorejo (Tempel), Wedomartani (Ngemplak), Sardonoharjo (Ngaglik) dan Wukirsari (Cangkringan).

Advertisement

“Setiap kecamatan di Kabupaten Sleman mengajukan dua desa yang kemudian akhirnya dipilih lima desa terbaik untuk kami lakukan evaluasi,” ujar Linda, Rabu (13/11/2019).

PUG, kata Linda, merupakan suatu strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam seluruh aspek kehidupan manusia.

Evaluasi ini dilaksanakan untuk melihat sejauh mana pelaksanaan PUG di tingkat desa serta mewujudkan misi kelima Kabupaten Sleman yaitu meningkatkan kualitas budaya masyarakat dan kesetaraan gender yang proporsional.

“Pada tahun 2018 Kabupaten Sleman meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tingkat Mentor. Prestasi Mentor ini harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Kabupaten Sleman melalui pelaksanaan PUG sampai tingkat desa,” jelas Linda.

Kabid Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB Kabupaten SLeman, Kumala Retno menjelaskan bahwa indikator yang dipakai untuk mengukur pelaksanaan PUG adalah Akses, Partisipasi, Kontrol dan Manfaat (APKM) masyarakat laki-laki dan perempuan secara adil dalam pembangunan.

Ada tujuh prasyarat PUG yang harus dipenuhi suatu daerah, yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sarana prasarana/anggaran/SDM, alat analisis, data pilah gender dan partisipasi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa afirmasi pelaksanaan PUG harus memperhatikan kelompok rentan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.

“Kelompok rentan ini antara lain balita, anak, perempuan hamil, melahirkan dan menyusui, lansia, dissabilitas, perempuan korban kekerasan, perempuan kepala keluarga, situasi bencana dan keluarga miskin,” tutup Kumala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement