Gerindra Sleman Bangun Kantor Baru, Targetkan Rampung Februari 2027
DPC Gerindra Sleman membangun kantor permanen di Jalan Magelang. Ditargetkan rampung Februari 2027 dan menjadi rumah aspirasi masyarakat.
Seorang peserta mulai melakukan pemberkasan CPNS di Aula Adikarta, Gedung Kaca kompleks Pemkab Kulonprogo, Kamis (10/1/2019)./Harian Jogja-Uli Febriarni
Harianjogja.com, JOGJA- Selama pendaftaran CPNS 11-26 November 2019, para pelamar diminta untuk mencermati persyaratan yang diwajibkan. Sebab ada sejumlah persyaratan yang berbeda dengan rekrutmen CPNS sebelumnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Jogja Kris Sarjono Sutejo mengatakan salah satu syarat utama yang harus dilengkapi adalah Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3. Penerapan IPK ini berlaku baik untuk jenjang D3, D4 maupun S1. Baik bagi pendaftar umum maupun disabilitas.
"Syarat IPK minimal 3 ini salah satunya didasarkan pada pertimbangan kalau Jogja merupakan kota pendidikan. Kami memutuskan IPK minimal 3 dalam skala 4," jelasnya, Kamis (14/11/2019).
Calon pendaftar, lanjut dia, juga diwajibkan mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta kartu pencari kerja atau AK1. Untuk syarat SKCK dan AK1 ini, harus diserahkan saat pendaftaran dilakukan. Kondisi ini berbeda saat pelaksanaan CPNS 2018 di mana pengurusan SKCK dan AK1 diurus jika pendaftar sudah dinyatakan lolos seleksi.
"Untuk syarat surat keterangan sehat jasmani dan rohani cukup satu jenis surat yang dikeluarkan. Bisa dari Puskesmas, bisa juga Rumah Sakit pemerintah. Saat lolos CPNS maka surat keterangan sehat itu akan diperdalam lagi," katanya.
Saat ini, kata Kris, seluruh persyaratan CPNS yang harus diserahkan saat pendaftaran dapat diakses melalui laman bkpp.jogjakota.go.id. Seluruh persyaratan yang dibutuhkan cukup diunggah secara online dan tidak perlu lagi diserahkan dalam bentuk hardcopy.
"Kami meminta agar seluruh pendaftar lebih teliti lagi saat mengunggah berkas secara online. Terutama ketika memilih jenis formasi, pada kolom pencarian harus spesifik untuk formasi Kota Jogja," katanya.
Berkas yang diunggah juga harus disesuaikan dengan tempatnya. Jangan sampai kolom KTP namun yang diunggah justru sertifikat. Kesalahan tersebut bisa berdampak tidak lolosnya pendaftar dalam seleksi administrasi. "Ini penting kami ingatkan karena kesempatan mendaftar hanya diberikan satu kali," katanya.
Kris juga mengingatkan agar saat mengunggah berkas pendaftaran untuk menggunakan komputer desktop atau laptop dengan koneksi internet yang stabil. Meski pengunggahan berkas juga bisa dilakukan menggunakan Ponsel pintar, dikhawatirkan mengalami gangguan teknis. "Gangguan teknis ini harus dihindari," katanya.
Kabid Pengembangan Aparatur BKPP Jogja Ary Iryawan mengatakan acuan dasar persyaratan CPNS untuk Pemkot Jogja tidak jauh berbeda dengan daerah lainnya. Hanya saja, kata Ary, ada beberapa syarat yang diatur oleh masing-masing Pemda/Pemkab. Sejak dibuka pada 13 November lalu, baru ada empat pendaftar yang memasukkan aplikasi secara online.
"Untuk total formasi CPNS yang dibuka tahun ini mencapai 419 formasi dan tersebar di 48 instansi. Kami prediksi total pendaftaran sama dengan tahun lalu sekitar 10.000 pelamar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPC Gerindra Sleman membangun kantor permanen di Jalan Magelang. Ditargetkan rampung Februari 2027 dan menjadi rumah aspirasi masyarakat.
Windows 11 26H2 resmi tersedia. Simak syarat perangkat, cara update lewat Windows Update, fitur baru, dan masa dukungan dari Microsoft.
Jadwal bola malam ini, Selasa 13 Oktober hingga Rabu dini hari WIB, menyajikan Liga Champions Asia Elite serta Atletico Madrid vs Manchester United.
DPMPTSP Sleman menggelar Forum Konsultasi Publik untuk menyempurnakan standar pelayanan inklusif dan meningkatkan aksesibilitas bagi kelompok rentan serta penya
Serangan rudal di Riyadh memicu kekhawatiran menjelang Piala Asia 2027. FIFPRO menekankan keselamatan pemain, suporter, dan staf.
MotoGP mulai mendenda pembalap yang tidak mengikuti Hero Walk minimal 10 menit. Denda awal mencapai 5.000 euro dan meningkat jika pelanggaran berulang.